Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia (GARDA) menyatakan bahwa aksi besar-besaran yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 20 Mei 2025 merupakan puncak dari kekecewaan mendalam para pengemudi terhadap perusahaan aplikator dan pemerintah. Aksi ini akan terpusat di dua titik utama di Jakarta, yakni Istana Merdeka dan Gedung DPR RI.
Ketua Umum GARDA Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa pemicu utama aksi ini adalah pelanggaran regulasi oleh perusahaan aplikator sejak tahun 2022 yang dibiarkan tanpa penindakan tegas dari pemerintah, terutama terkait biaya potongan aplikasi yang kini disebut telah mencapai angka 50 persen.
“Sejak 2022, perusahaan aplikator terus melanggar aturan, memotong pendapatan mitra hingga 50 persen. Ini jelas sangat merugikan dan menurunkan kesejahteraan pengemudi. Sayangnya, pemerintah hanya memberikan teguran tanpa tindakan konkret,” ujar Igun kepada KONTAN, Jumat (16/5).
GARDA membawa TRITURA (Tiga Tuntutan Rakyat) Ojol dalam aksi ini, yang terdiri dari:
Baca Juga: Driver Ojol Demo Grab Hemat, Desak Pemerintah Bertindak
1. Payung hukum untuk ojek online (ojol)
2. Penetapan potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen
3. Revisi sistem tarif, termasuk penghapusan sistem aceng, slot, double order, dan fitur hemat yang merugikan pengemudi
Menurut Igun, tuntutan utama dari ketiganya adalah pemotongan biaya aplikasi yang harus dibatasi hanya sampai 10 persen. GARDA telah berdialog dengan Komisi V DPR RI untuk mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar bertindak tegas terhadap pelanggaran regulasi ini. Namun hingga kini, tidak ada kemajuan signifikan, bahkan pelanggaran oleh aplikator justru semakin menjadi-jadi.
Lebih lanjut, GARDA menilai bahwa fitur-fitur tarif seperti aceng, slot, double order, dan hemat yang diberlakukan oleh aplikator sangat merugikan pengemudi dan menyebabkan ketidakpastian pendapatan. Mereka menuntut agar sistem tarif tersebut segera direvisi agar sesuai dengan regulasi yang adil dan berpihak pada pengemudi.
“Jika perusahaan aplikator mau taat saja pada regulasi pemerintah, pengemudi ojol akan mendapatkan kepastian pendapatan dan kesejahteraan yang lebih baik,” tegas Igun.
GARDA juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak regulator, terutama Kemenhub dan Kominfo Digital (Komdigi), yang dinilai hanya memberikan teguran tanpa adanya upaya penegakan hukum nyata. Ketidaktegasan ini dinilai menciptakan ketimpangan yang sangat merugikan pihak pengemudi.
Aksi pada 20 Mei mendatang diharapkan menjadi momentum penting untuk mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan aplikator dan memastikan perlindungan hak-hak para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut Peserta dari Ojek Online Baru Mencapai 2 Juta Orang
Selanjutnya: Cara Daftar SPMB Tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat, Ini Aturan Kuota Per Kelas
Menarik Dibaca: 3 Cara Menurunkan Darah Tinggi pada Ibu Hamil dan Tips Mencegahnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News