kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.698   96,00   0,57%
  • IDX 6.775   25,93   0,38%
  • KOMPAS100 980   6,15   0,63%
  • LQ45 761   4,19   0,55%
  • ISSI 215   1,11   0,52%
  • IDX30 395   2,34   0,60%
  • IDXHIDIV20 471   0,68   0,14%
  • IDX80 111   0,63   0,57%
  • IDXV30 115   0,18   0,15%
  • IDXQ30 130   0,86   0,67%

Gara-gara SUTET, PLN digugat warga Rp 15 miliar


Selasa, 06 Januari 2015 / 19:19 WIB
Gara-gara SUTET, PLN digugat warga Rp 15 miliar
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 17 Juli 2023, Sudah Pernah Klaim Reward Emote hingga Diamond?


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PLN digugat salah satu warga, Tina Anggraeny lantaran mendirikan menara saluran listrik tegangan tinggi (SUTET) sebesar Rp 15 miliar.

Tina mengaku sudah mengajukan keberatannya ke PLN sejak tahun 1995 soal pendirian Sutet di tahun 1992. Dalam berkas gugatan, pendirian pondasi untuk tiang SUTET seluas 289 m2 ini berada di depan lokasi pintu masuk tanah milik Tina Anggraeni, di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Wardjojo, kuasa hukum Tina Anggraeni  menuturkan pihaknya kemudian memilih  mengajukan permohonan penyelesaian ke PLN. Tapi, respon yang didapat adalah perusahaan listrik negara ini mengklaim telah melakukan pembebasan tanah seluas 289 m2 yang suratnya didapat dari Alex Tanudjiwa.

Menurut Wardjojo, Alex Tanudjiwa mengaku telah diberi kuasa oleh Tina Anggraeni untuk melepaskan tanahnya kepada PLN. Hal ini terbukti karena PLN memiliki surat pelepasan hak atas tanah tertanggal 3 November 1992. "Alex Tanudjiwa itu tidak punya hubungan apa-apa dengan Tina Anggraeni, tetapi bisa-bisanya melakukan transaksi dengan PLN" ujar Wardjojo (6/1).

Wardjojo menganggap bahwa surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang diklaim PLN sebagai landasan untuk membangun tiang SUTET itu rekayasa. "Tidak mungkin kalau PLN tidak mengetahui legal standing dari Alex atas tanah itu, karena sertifikat kan atas nama Tina Anggraeni" tandas Wardjojo.

Dengan kejadian perkara ini, Wardjojo pun memilih menggugat PLN ke Pengadilan Negeri dengan nomor 662/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. Pihaknya berharap segera mendapat tindakan atas pendirian SUTET. "Karena kalau diulur terlalu lama, akan menjadikan harga tanah turun dan sulitnya pengelolaan" ucap Wardjojo.

Sebagai informasi, sebelum adanya jaringan dan tower milik PLN, harga tanah milik Tina Anggraeni dapat mencapai Rp54 miliar. Namun, karena adanya pendirian bangunan tersebut nilainya menjadi turun Rp21 miliar.

Sehingga Tina pun menuntut ganti rugi materiil Rp10 miliar kepada PLN, sementara menuntut rugi immateriil Rp5 miliar kepada para tergugat untuk dibayar secara tanggung renteng.

Wardjojo juga meminta PLN untuk membongkar bangunan tiang SUTET dan mengosongkan jaringannya paling lambat satu bulan setelah putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×