kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   11.000   0,58%
  • USD/IDR 16.334   41,00   0,25%
  • IDX 7.280   88,21   1,23%
  • KOMPAS100 1.034   7,10   0,69%
  • LQ45 784   5,04   0,65%
  • ISSI 241   4,16   1,76%
  • IDX30 406   3,36   0,84%
  • IDXHIDIV20 465   1,59   0,34%
  • IDX80 116   0,75   0,65%
  • IDXV30 118   -0,18   -0,16%
  • IDXQ30 130   1,04   0,81%

Warga Serang Gugat PLN atas Menara SUTET


Senin, 07 Juni 2010 / 12:29 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Warga Kampung Muncang, Serang, Banten, menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahaan setrum pelat merah tersebut menuai gugatan akibat pembangunan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 150 kilovolt (kV) Ashimas Menes.

Puluhan warga Muncang menilai proyek tersebut telah melanggar hak warga karena PLN belum menyelesaikan banyak kewajibannya ke penduduk. Syafrudin Makmur, kuasa hukum warga, mengatakan PLN tidak mengajak masyarakat dalam melaksanakan proyek itu. Misalnya, "Tanah yang digunakan untuk membangun SUTET sebenarnya lokasi usaha masyarakat sekitar," katanya, Ahad (6/6).

PLN juga tidak menanyakan kesediaan masyarakat sebelum pembangunan SUTET tersebut. "Proyek itu memiliki tegangan yang sangat tinggi dan keberadaannya mengganggu masyarakat," tegas Syafrudin.

Menurut Syafrudin, lokasi pembangunan SUTET merupakan daerah ekonomi warga. Setelah SUTET berdiri, tanah itu sulit dipergunakan lagi secara bebas untuk kepentingan lain. Masyarakat juga merasa tidak aman. "Pembangunan SUTET tersebut dilakukan secara melawan hukum dan melawan hak-hak masyarakat sekitar," ujar dia.

Itu sebabnya, Syafrudin mengungkapkan, warga menuntut ganti rugi sebesar Rp 111 miliar kepada PLN. Selain PLN, warga juga menggugat PT Balfour Beatty Sakti Indonesia dan PT Lektrika Karyatama. Soalnya, kedua perusahaan kontraktor yang ditunjuk PLN untuk mengerjakan proyek SUTET di Kampung Muncang ini mendukung dan terlibat dalam pembangunan menara listrik tegangan tinggi tersebut.

Manajer Komunikasi PLN Bambang Dwiyanto menegaskan, perusahaannya sudah melakukan semua prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pembangunan menara SUTET di Kampung Muncang itu.

Adapun Atmajaya Salim, kuasa hukum Balfour Beatty, menegaskan, pihaknya melaksanakan proyek tersebut sebagai kontraktor lantaran mendapat penunjukan dari PLN. Sebagai kontraktor, pihaknya tidak bisa dipersalahkan jika ada gugatan, karena yang paling bertanggung jawab adalah PLN. "Kami hanya sebagai kontraktor, urusan perizinan tanggung jawab PLN," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×