kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Gara-gara corona, waktu lapor SPT diperpanjang hingga 30 April 2020!


Senin, 16 Maret 2020 / 06:05 WIB
Gara-gara corona, waktu lapor SPT diperpanjang hingga 30 April 2020!
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Grace Olivia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah peristiwa merebaknya virus Corona di Indonesia saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2019 dari sebelumnya 30 Maret menjadi 30 April 202, tanpa dikenaikan sanksi keterlambatan.

Untuk pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, seluruh wajib pajak juga diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah pertimbangkan tarik pinjaman multilateral untuk atasi wabah virus corona

Relaksasi batas waktu pelaporan SPT ini menyusul pengumuman DJP yang mulai besok, Senin (16/3), menutup pelayanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Penutupan ini hanya berlaku sementara yaitu hingga 5 April mendatang. 

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan maupun SPT Masa secara online melalui sistem e-filing atau e-form di situs laman resmi DJP.

Konsultasi dengan Account Representative tetap dibuka tetapi hanya melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo: ASN dibolehkan bekerja dari rumah

Bagi wajib pajak yang baru akan membuat Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

"Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja,” tulis DJP dalam keterangannya, Minggu (15/3). 

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.

Baca Juga: Duduk berseberangan dengan Budi Karya saat rapat, Erick Thohir hari ini tes corona

Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×