Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan beberapa instruksi untuk pejabat di lingkungan kementeriannya terkait dengan wabah virus corona (Covid-19).
Tjahjo mengatakan, meski beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri, namun mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing, pihaknya pun mengeluarkan pernyataan. "Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo kepada wartawan, Minggu (15/3).
Baca Juga: Duduk berseberangan dengan Budi Karya saat rapat, Erick Thohir hari ini tes corona
Ia juga mengharapkan agar setiap pejabat pembina kepegawaian ( PPK) menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel agar memungkinkan pegawai bekerja dari rumah. Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.
PPK juga diminta agar bisa menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik. "Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," kata dia.
Tjahjo Kumolo sekaligus meminta seluruh pimpinan kementerian dan lembaga mengikuti arahan Presiden dan pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah terkait wabah Covid-19. Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto sebelumnya mengatakan, kasus positif Covid-19 di Indonesia per Sabtu siang, mencapai 96 orang.
Baca Juga: Imbas corona, triliunan dana asing menguap dari pasar saham Indonesia
Salah satunya yang terkonfirmasi adalah pasien dengan nomor 76 yang diketahui merupakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Jumlah tersebut bertambah 27 dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3). Sampai Sabtu sore, sudah ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh dari virus tersebut. Sementara pasien yang meninggal lima orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian PANRB Perbolehkan Pegawainya Bekerja di Rumah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News