kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GAPPRI tolak revisi aturan pengamanan zat adiktif produk tembakau


Jumat, 04 Juni 2021 / 20:05 WIB
GAPPRI tolak revisi aturan pengamanan zat adiktif produk tembakau
ILUSTRASI. Produk tembakau


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 dan iklim usaha yang tidak stabil ini, GAPPRI juga berharap industri hasil tembakau nasional tidak diganggu dengan isu-isu yang merugikan banyak pihak. Justru insentif pemerintah sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini agar ekonomi masyarakat bisa bertahan dalam situasi resesi global.

“Bahwa menjaga industri yang tersisa saat pandemi Covid-19 dengan daya tahan kuat seperti IHT perlu menjadi perhatian pemerintah. Ketika pemerintah perlu menjaga sisi permintaan dan suplai penyediaan masyarakat, maka dukungan dibutuhkan bagi industri,” terang Henry.

Lebih lanjut, GAPPRI meminta agar Pemerintah dalam situasi saat ini dapat berempati pada IHT yang memberikan pendapatan negara sangat besar. 

“Demi keberlangsungan industri, sebaiknya wacana revisi PP 109/2012 tidak dilanjutkan demi menjaga iklim berusaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum,” tandas Henry.

Baca Juga: Komnas PT: Kemenkes dukung penuh revisi PP 109

Di sisi lain, Henry mengatakan pihaknya senantiasa mendukung penindakan rokok ilegal secara extra ordinary yang melibatkan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini sangat penting mengingat dampak dari keberadaan rokok ilegal tidak hanya berupa ketidakadilan bagi para pelaku usaha yang legal, tetapi juga industri secara keseluruhan termasuk petani dan pekerja legal. 

“Kami menyadari bahwa perjuangan menahan laju peredaran rokok ilegal adalah perkara yang sangat menantang dan kerapkali mempertaruhkan nyawa,” kata Henry.

GAPPRI juga mendukung program prioritas pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19. Hal itu mengingat, Kemenkes memiliki banyak fokus sebelum pandemi antara lain tingginya angka Kematian ibu dan angka kematian bayi (AKI/AKB), pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular, dan program prioritas lain.

“Bahwa penanganan Covid-19 dan distribusi vaksin memerlukan konsentrasi penuh dari Kemenkes yang menyangkut keselamatan 271 juta rakyat Indonesia,” pungkas Henry. 

Selanjutnya: RTMM SPSI minta LSM asing jangan intervensi industri hasil tembakau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×