kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

GAPPRI: Pemerintah perlu pertimbangkan efek kenaikan cukai ke industri hasil tembakau


Selasa, 20 Agustus 2019 / 07:05 WIB
GAPPRI: Pemerintah perlu pertimbangkan efek kenaikan cukai ke industri hasil tembakau
ILUSTRASI. Penjualan rokok - pita cukai rokok


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - PALU. Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2020. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Penerimaan cukai hasil tembakau diproyeksikan bakal berkontribusi 95,9% atau setara Rp 171,9 triliun dari total proyeksi penerimaan cukai keseluruhan yakni Rp 179,3%. Angka tersebut naik 8,18% dibanding outlook penerimaan tahun 2019 sebanyak Rp 158,9 triliun.

Menyikapi rencana tersebut, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap kenaikan cukai industri hasil tembakau (IHT) 2020 mengikuti angka inflasi, mengingat kondisi IHT saat ini yang sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis.

Baca Juga: Rancangan penerimaan cukai tembakau makin ngebul di 2020

Ada penurunan 1%-2% selama 4 tahun terakhir. "Merujuk hasil riset Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%," kata Ketua Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan kepada Kontan.co.id, Senin (19/8).

Dampak kenaikan cukai, menurut GAPPRI, akan mendorong peredaran rokok ilegal yang semakin marak dan sulit dikendalikan.

“Di lain sisi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Karena itu, pemerintah harus lebih getol melakukan penindakan rokok ilegal,” kata Henry.

Baca Juga: GAPPRI: Simplifikasi tarif cukai berdampak negatif terhadap industri kretek

Henry menambahkan, keberadaan PMK 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukak Hasil Tembakau layak dipertahankan. Pasalnya, PMK tersebut sudah sangat moderat bagi IHT.

"Bahwa saat ini sudah ada 10 lapis, ini sangat ideal diberlakukan di Indonesia, mengingat beragamnya jenis industri rokok, ada yang skala kecil, menengah dan besar," imbuhnya.

Oleh karena itu, GAPPRI berharap Pemerintah dapat mengkaji kembali rencana penerapan kenaikan cukai yang berpotensi akan menimbulkan kerugian, baik bagi industri maupun negara. “Pemerintah harus menempuh proses yang inklusif dengan lintas kementerian, pihak industri, dan juga akademis untuk menghindari konsekuensi yang justru bertentangan dengan tujuan yang dirancang dan bahkan membawa kerugian di sektor lain,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×