kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

21 penyidik KPK harus pertanggungjawabkan amunisi


Rabu, 18 Februari 2015 / 11:45 WIB
21 penyidik KPK harus pertanggungjawabkan amunisi
ILUSTRASI. Siswa naik becak saat mengikuti pawai melintas di Plengkung Nirbaya, Yogyakarta, Selasa (2/5/2023). Pawai yang diikuti ratusan siswa dengan menaiki becak berkeliling Kota Yogyakarta tersebut dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/tom.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan senjata api ilegal pada 21 penyidik KPK. Izin kepemilikannya tidak lagi diperpanjang.

Ke-21 penyidik ini juga terancam berstatus tersangka dan disangkakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, selain akan menyita senjata api dari 21 penyidik KPK, pihaknya juga meminta penyidik KPK mempertanggungjawabkan amunisi di masing-masing senjata api yang mereka pegang.

"Amunisi itu harus dipertanggungjawabkan, aturan kepemilikan senjata memang demikian," kata Budi Waseso, Rabu (18/2).

Budi menambahkan, bentuk pertanggungjawaban tersebut yakni membuat berita acara lalu dituliskan amunisi digunakan untuk apa.

"Berapa yang dimiliki, dipakai buat apa saja. Misalnya saya dapat 20, tinggal 15. Saya bikin berita acara soal lima amunisinya digunakan buat apa," katanya.

Untuk diketahui, 21 penyidik KPK ini dilaporkan ke Bareskrim karena belum mengembalikan senjata api yang selama ini mereka kuasai. Padahal mereka telah berpindah jadi penyidik KPK.

Menurut Budi Waseso, 21 penyidik KPK ini tidak hanya melakukan pelanggaran administrasi, tapi juga pelanggaran pidana dan bisa dijadikan tersangka. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×