kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.150   76,41   1,08%
  • KOMPAS100 1.052   13,23   1,27%
  • LQ45 829   11,45   1,40%
  • ISSI 213   0,81   0,38%
  • IDX30 429   7,70   1,83%
  • IDXHIDIV20 515   9,10   1,80%
  • IDX80 120   1,25   1,06%
  • IDXV30 122   1,04   0,86%
  • IDXQ30 141   2,32   1,68%

Jokowi resmi lantik tiga pimpinan sementara KPK


Jumat, 20 Februari 2015 / 09:11 WIB
Jokowi resmi lantik tiga pimpinan sementara KPK
ILUSTRASI. Colorful Tumbler atau tumbler warna warni yang ditawarkan McD berukuran 560 ml. Tersedia khusus di bulan September 2023


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dan menyaksikan pengambilan sumpah tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkannya melalui tiga Keputusan Presiden (Keppres), di Istana Negara, Jumat (20/2).

Mengutip dari laman setkab, ketiga pimpinan sementara KPK yang dilantik itu antara lain; Taufiqurrahman Ruki sesuai Keppres Nomor 14/P/2015 sebagai Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad; Johan Budi sebagai Wakil Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK menggantikan Bambang Widjojanto; dan Indriyanto Senoadji sebagai Wakil Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK Busyro Muqoddas yang telah berakhir masa jabatannya.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan KPK itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH. Hasyim Muzadi, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Mahkamah Konstitusi (Arief Hidayat), dan para menteri Kabinet Kerja.

Perppu

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait dengan masalah hukum pada dua pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK menyusul berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK, dan selanjutnya akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan sementara KPK.

Dalam konperensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2), Presiden Jokowi menyebutkan, penerbitan Perppu dan Keppres itu dimaksudkan agar KPK dan menjaga keberlangsungan kerjanya.

“Saya menginstruksikan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan meminta KPK untuk mentaati rambu-rambu atau hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antara lembaga negara,” kata Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×