Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan menghadiri Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 pada Rabu (27/3) pukul 13.00.
Bersama tim hukumnya, paslon 03 telah mendaftarkan gugatan pada Sabtu, (24/3) yang lalu.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan terdapat 5 tuntutan yang dibawa pihaknya ke MK.
Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK
Tuntutan Ganjar-Mahfud antara lain membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 yang memuat hasil seluruh rangkaian Pemilu 2024, mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Lalu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon 02. Dengan kata lain PSU antara paslon 01 Anies-Muhaimin dengan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon (Tim Hukum Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News