kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.689.000   -24.000   -0,88%
  • USD/IDR 18.012   53,00   0,30%
  • IDX 5.886   -16,34   -0,28%
  • KOMPAS100 775   -7,40   -0,95%
  • LQ45 587   -2,64   -0,45%
  • ISSI 201   -0,63   -0,31%
  • IDX30 334   -0,77   -0,23%
  • IDXHIDIV20 414   0,55   0,13%
  • IDX80 88   -0,64   -0,72%
  • IDXV30 110   -0,60   -0,54%
  • IDXQ30 108   0,47   0,44%

Komisi VI DPR Wanti-Wanti Kopdes Merah Putih Bisa Mangkrak, Kemenkop Diminta Perbaiki


Kamis, 11 Juni 2026 / 15:30 WIB
Komisi VI DPR Wanti-Wanti Kopdes Merah Putih Bisa Mangkrak, Kemenkop Diminta Perbaiki
ILUSTRASI. Tak Hanya di Desa, Koperasi Merah Putih Juga Hadir di Kota Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI menyoroti pentingnya penguatan aspek pengawasan, pembinaan, hingga studi kelayakan dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 

Langkah tersebut dinilai penting agar program yang tengah menjadi salah satu prioritas pemerintah itu tidak berujung pada banyaknya koperasi yang mangkrak di kemudian hari.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono terkait pembahasan pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran Kementerian Koperasi tahun 2027.

Baca Juga: Kemenkop Pangkas Target, Fokus Operasionalkan Kopdes Merah Putih yang Sudah Ada

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan, Komisi VI meminta Kementerian Koperasi memperkuat aspek perencanaan, studi kelayakan, pengawasan, pembinaan, indikator kinerja (KPI), serta roadmap bisnis KDKMP.

"Komisi VI DPR RI mendorong Kementerian Koperasi memperkuat aspek perencanaan, studi kelayakan, pengawasan, pembinaan, indikator kinerja, serta roadmap bisnis Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih guna memastikan program ini benar-benar menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat yang berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko tingginya koperasi mangkrak di masa mendatang," ujar Adisatrya saat membacakan kesimpulan rapat, Kamis (11/6/2026).

Selain itu, DPR juga meminta Kemenkop melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh terhadap kelayakan lokasi, potensi usaha, serta kebutuhan masyarakat sebelum koperasi dioperasikan. 

Menurut Komisi VI, pengembangan koperasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada pencapaian target jumlah koperasi, melainkan harus mampu menciptakan usaha yang produktif dan berkelanjutan.

Komisi VI juga mengingatkan agar pengembangan usaha koperasi tetap sejalan dengan prinsip ekonomi Pancasila, memperkuat ekonomi rakyat, serta tidak menimbulkan persaingan usaha yang berpotensi mematikan pelaku usaha lain yang telah lebih dulu beroperasi.

Baca Juga: Bank Dunia Beri Peringatan Usai Rupiah Terpuruk ke Rp 18.000 per Dolar AS

Dalam rapat tersebut, Komisi VI turut menerima penjelasan pemerintah mengenai pagu indikatif Kementerian Koperasi tahun 2027 sebesar Rp 542,89 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 158,73 miliar dan Program Perkoperasian sebesar Rp 384,16 miliar.

Di sisi lain, DPR juga menerima penjelasan terkait usulan tambahan anggaran Kementerian Koperasi sebesar Rp 1,35 triliun. Dengan tambahan tersebut, total kebutuhan anggaran Kemenkop pada 2027 berpotensi mencapai sekitar Rp 1,89 triliun.

Tambahan anggaran itu terdiri dari Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 228,37 miliar dan Program Perkoperasian sebesar Rp 1,12 triliun. Sebagian besar anggaran tambahan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini tengah dibangun pemerintah di berbagai daerah.

Komisi VI juga meminta Kementerian Koperasi memperhatikan porsi anggaran untuk fungsi pembinaan, pendampingan, monitoring, evaluasi, sosialisasi, dan pengawasan koperasi, baik untuk KDKMP maupun koperasi simpan pinjam yang telah beroperasi.

Sebagai tindak lanjut rapat, DPR meminta Menteri Koperasi menyampaikan jawaban tertulis secara lengkap atas seluruh pertanyaan, pandangan, dan masukan anggota Komisi VI dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja.

Menurut Komisi VI, penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi faktor krusial agar program koperasi yang digulirkan pemerintah tidak hanya berhasil dari sisi pembentukan kelembagaan, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×