Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek e-KTP tahun 2011-2011. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kalau pihak KPK membutuhkan dukungan, pihaknya siap memberikan bantuan.
"Kalau perlu dukungan dari kita, kita akan memberikan dukungan untuk proses itu," ujar Gamawan yang dijumpai di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (22/4).
Mengenai sanksi yang akan diberikan untuk Sugiharto, diakui Gamawan belum dibicarakan. Kemendagri dalam hal ini akan mempersilahkan KPK untuk menjalankan proses hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara atau memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan nilai proyek sebesar Rp 6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News