Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dari hasil gelar perkara dan permintaan keterangan ke sejumlah pihak maka S (Sugiharto) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut, yang dapat menyebabkan kerugian negara atau memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sugiarto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News