Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek e-KTP tahun 2011-2011. Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku menghormati ketetapan KPK terhadap anak buahnya tersebut.
"Saya sedang rapat di Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dengan KPK soal Bansos (Bantuan Sosial). Saya hormati ketetapan KPK tersebut karena KPK sangat profesional," kata Gamawan saat dikonfirmasi KONTAN melalui pesan singkat, Selasa (22/4).
Dalam kasus tersebut, Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara atau memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan nilai proyek sebesar Rp 6 triliun.
Sugiarto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait kasus ini pula, penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Dari beberapa lokasi tersebut, salah satunya yakni Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kalibata, Jakarta.
Adapun kasus ini, diselidiki KPK berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat yang kemudian statusnya naik ke penyidikan. Juru Bicara KPK Johan Budi juga mengatakan, pengusutan kasus ini juga salah satunya berdasarkan informasi yang disampaikan oleh terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin memang kerap kali menyebut adanya permainan dalam proyek e-KTP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News