kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaji selangit, hadiah Jokowi untuk pegawai pajak


Minggu, 22 Maret 2015 / 09:39 WIB
Gaji selangit, hadiah Jokowi untuk pegawai pajak
ILUSTRASI. Kode Redeem Ragnarok Origin Terbaru Oktober 2023, Cek Daftar yang Masih Aktif


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendapat 'hadiah' dari Presiden Joko Widodo. Mulai April, tunjangan kinerja pegawai naik berlipat hingga angka Rp 117 juta per bulan untuk posisi tertinggi.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membenarkan kenaikan itu telah disetujui oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015. Peraturan tersebut diteken pada 19 Maret 2015 dan dilaksanakan mulai bulan April 2015. "Itu latarnya, sudah dibahas sejak Februari," ujar Andi saat dihubungi Sabtu (21/3/2015) malam.

Dia juga mengungkapkan Perpres dikeluarkan lantaran Komisi XI DPR RI sudah menyetujui adanya kenaikan remunerasi bagi Ditjen Pajak. Di dalam APBN-P 2015, remunerasi untuk pegawai Ditjen Pajak dialokasikan sebesar Rp 4,1 triliun.

Tunjangan untuk eselon I yang melebihi Rp 100 juta belum termasuk Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) jika memang nantinya tak dihapus di perpres tersebut. Ada peningkatan sangat signifikan di perpres yang diterbitkan Jokowi ini dibanding Perpres nomor 156 Tahun 2014.

Tunjangan kinerja ini akan diberikan setiap bulannya dan di luar gaji pokok serta tunjangan jabatan.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, besaran tertinggi didapat pejabat struktural eselon I yakni Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000, sedangkan paling rendah adalah untuk Penilai PBB Muda sebesar Rp 21.567.900.

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengakui Jokowi telah memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik. Motivasi tersebut disampaikan Jokowi saat mengunjungi Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Selain didorong untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini, Ditjen Pajak Sigit mendapat buah tangan dari Jokowi. “Beliau telah memberikan hadiah oleh-oleh Perpres mengenai tunjangan kinerja dan remunerasi,” ucap Sigit. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×