Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara menegaskan pajak e-commerce (segala aktivitas transaksi bisnis melalui internet) saat ini masih dalam kajian oleh pemerintah.
"Belum, belum ada keputusan, masih dikaji," katanya seusai menghadiri peluncuran Business Review Online di Jakarta, Kamis (29/3).
Menurut Rudi, perlu kehati-hatian dalam menerapkan pajak guna mendorong industri tersebut dalam mendukung pembangunan.
Ia menjelaskan, pengenaan pajak terhadap e-commerce tentunya mempertimbangkan situasi dan kondisi industri serta perekonomian nasional.
Menurut dia, dalam kajian tersebut e-commerce bisa saja nantinya dinilai sebagai 'infant industry' (industri baru), sehingga pajaknya belum diberlakukan.
"Ini kan juga sebagai bentuk insentif (penundaan pajak), untuk mendorong industri," katanya.
Ataupun, menurut dia, bila dinilai belum layak untuk dipungut pajak, bisa saja ditunda."Seperti misalnya pajak tol, kan ditunda juga," katanya.
Untuk itu, menurut dia, masyarakat industri e-commerce tidak perlu khawatir, sebab pemerintah akan memastikan berbagai kesiapan terlebih dahulu sebelum mengenakan pajak dalam sektor itu.
Sebelumnya diberitakan pemerintah berencana akan memungut pajak e-commerce. Berdasarkan Nilai pasar e-commerce, Indonesia diperkirakan Vela Asia dan Google pada pertengahan tahun 2013 - Januari 2014 mencapai delapan miliar dollar AS dan diperkirakan terus meningkat hingga mencapai angka 24 miliar dollar AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News