Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ‎Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Kamis (19/2). Pelaporan SPT tersebut dilakuka secara langsung oleh Jokowi ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.
Jokowi tiba di Kantor Ditjen Pajak sekitar pukul 13.20 WIB. Sebagai wajib pajak, secara simbolik Jokowi melaporkan SPT-nya melalui layanan e-filling didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito.
"Dulu pakai drop box. Sekarang pakai e-filling," kata Jokowi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis siang.
Sesuai Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, penyampaian SPT untuk wajib pajak badan dilakukan paling lambat tanggal 30 April. Ada beberapa alternatif pelaporan SPT, yaitu dengan menggunakan alikasi e-filling, drop box atau datang ke kantor pajak secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News