kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jalan tol bebas pajak hingga akhir April


Rabu, 18 Maret 2015 / 08:41 WIB
Jalan tol bebas pajak hingga akhir April
ILUSTRASI. Dapatkan Diskon PegiPegi Rp 100.000 Tiket Pesawat Pakai Kartu Kredit Danamon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan jalan tol. Setidaknya, hanya hingga akhir April 2015 saja layanan jalan bebas hambatan tak terkena PPN sebesar 10%.

Aturan main pengenaan PPN jalan tol bakal tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Ini berarti, lebih tinggi dari payung hukum sebelumnya yang cuma Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015. Alhasil, beleid yang memerintahkan pungutan PPN jalan tol mulai 1 April 2015 ini dibatalkan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, pemerintah masih menggodok PP yang mengatur pungutan PPN jalan tol. "Targetnya, pembuatan PP selesai April," kata Bambang, Selasa (17/3). Dengan begitu, sebelum ada PP itu, pengguna jalan tol belum akan terkena pungutan PPN. Tapi, Bambang belum mau memastikan, kapan pastinya pungutan PPN jalan tol berlaku. "Pokoknya, sampai akhir April tak ada pungutan PPN jalan tol," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, PP yang saat ini lagi dibahas akan mengatur golongan pengguna jalan tol yang terkena PPN. Kendaraan bermotor pengangkut logistik atawa pengguna jalan tol golongan III dan IV bakal terbebas dari PPN. Sedangkan mobil pribadi akan terkena PPN jalan tol.

Menurut Sigit, penundaan pemberlakuan PPN jalan tol yang sedianya mulai 1 April 2015 tak bisa lama-lama. Sebab, pungutan pajak ini berpotensi menambah setoran pajak sebanyak Rp 1,2 triliun per tahun. Tambahan ini penting untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak mencapai target penerimaan tahun 2015 yang mencapai Rp 1.295,64 triliun, atau naik lebih dari 20% dibandingkan dengan pencapaian tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×