Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan jalan tol. Setidaknya, hanya hingga akhir April 2015 saja layanan jalan bebas hambatan tak terkena PPN sebesar 10%.
Aturan main pengenaan PPN jalan tol bakal tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Ini berarti, lebih tinggi dari payung hukum sebelumnya yang cuma Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015. Alhasil, beleid yang memerintahkan pungutan PPN jalan tol mulai 1 April 2015 ini dibatalkan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, pemerintah masih menggodok PP yang mengatur pungutan PPN jalan tol. "Targetnya, pembuatan PP selesai April," kata Bambang, Selasa (17/3). Dengan begitu, sebelum ada PP itu, pengguna jalan tol belum akan terkena pungutan PPN. Tapi, Bambang belum mau memastikan, kapan pastinya pungutan PPN jalan tol berlaku. "Pokoknya, sampai akhir April tak ada pungutan PPN jalan tol," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, PP yang saat ini lagi dibahas akan mengatur golongan pengguna jalan tol yang terkena PPN. Kendaraan bermotor pengangkut logistik atawa pengguna jalan tol golongan III dan IV bakal terbebas dari PPN. Sedangkan mobil pribadi akan terkena PPN jalan tol.
Menurut Sigit, penundaan pemberlakuan PPN jalan tol yang sedianya mulai 1 April 2015 tak bisa lama-lama. Sebab, pungutan pajak ini berpotensi menambah setoran pajak sebanyak Rp 1,2 triliun per tahun. Tambahan ini penting untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak mencapai target penerimaan tahun 2015 yang mencapai Rp 1.295,64 triliun, atau naik lebih dari 20% dibandingkan dengan pencapaian tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News