kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaji Ke-13 Juga Diberikan Kepada Guru & Dosen, Simak Besarannya


Senin, 05 Juni 2023 / 08:23 WIB
Gaji Ke-13 Juga Diberikan Kepada Guru & Dosen, Simak Besarannya
ILUSTRASI. Gaji Ke-13 Juga Diberikan Kepada Guru & Dosen, Simak Besarannya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Gaji Ke-13- Kabar gembira untuk para guru dan dosen. Pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen.

Gaji ke-13 untuk guru dan dosen ini adalah yang pertama kali. Selama ini, gaji ke-13 hanya kepada aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) non guru, anggota Polri & TNI serta para pensiun dan penerima pensiun.

Pemberian gaji ke-13 untuk guru dan dosen ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menjelaskan, gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menegaskan gaji ke-13 untuk guru dan dosen ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Komponen gaji ke-13 pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Cek Rekening, Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini 5 Juni, Siapa Saja Penerimanya?

Diberitakan Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022. Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.

Averrouce memastikan, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban. "Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Baca Juga: Taspen akan Salurkan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan Mulai 5 Juni

Tata cara pembayaran gaji ke-13

Sementara itu, perincian pembayaran soal gaji ke-13 imbuh Averrouce, telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 oleh Kemenkeu Pasal 17. "(Pencairan gaji ke-13) tergantung dari instansi pemerintah menyampaikan ke KPPN Kemenkeu," kata Averrouce.

Merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 Pasal 16, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan kepada DIPA satuan kerja yang bersangkutan. DIPA adalah daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural. Selanjutnya, pencairan gaji ke-13 akan disalurkan melalui penerbitan SPM oleh PPSPM ke rekening penerima. PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 ke KPPN Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Pasal 17.

Penerima gaji ke-13 2023

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan. Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

  • PNS dan calon PNS (CPNS).
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • Prajurit TNI.
  • Anggota Polri.
  • Pejabat negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan bersifat pensiun.
  • Penerima tunjangan pokok.

Besaran gaji ke-13 2023

Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Gaji pokok PNS golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
  • Gaji pokok PNS golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
  • Gaji pokok PNS golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
  • Gaji pokok PNS golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Gaji pokok PNS golongan II:

  • Gaji pokok PNS golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
  • Gaji pokok PNS golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
  • Gaji pokok PNS golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
  • Gaji pokok PNS golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Gaji pokok PNS golongan III:

  • Gaji pokok PNS golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
  • Gaji pokok PNS golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
  • Gaji pokok PNS golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
  • Gaji pokok PNS golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Gaji pokok PNS golongan Golongan IV:

  • Gaji pokok PNS golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
  • Gaji pokok PNS golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
  • Gaji pokok PNS golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
  • Gaji pokok PNS golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
  • Gaji pokok PNS golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Itulah info lengkap tentang jadwal dan nilai pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, anggota Polri & TNI serta pensiunan atau penerima pensiun. Jadi untuk guru dan dosen, segera cek rekening apakah gaji ke-13 sudah masuk atau belum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×