kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.255   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.901   -0,33   0,00%
  • KOMPAS100 1.003   -0,66   -0,07%
  • LQ45 765   -2,86   -0,37%
  • ISSI 227   0,68   0,30%
  • IDX30 394   -1,68   -0,43%
  • IDXHIDIV20 455   -1,97   -0,43%
  • IDX80 112   -0,17   -0,15%
  • IDXV30 114   0,09   0,08%
  • IDXQ30 127   -0,75   -0,59%

Gaji ke-13 dan ke-14 tidak cair berbarengan


Kamis, 02 Juni 2016 / 12:32 WIB
Gaji ke-13 dan ke-14 tidak cair berbarengan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan, pembayaran gaji ke- 13 dan 14 bagi PNS tidak akan dilakukan dalam satu waktu. Setiawan Wangsaatmaja, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengatakan, pembayaran akan dilakukan terpisah.

Gaji ke- 14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu pada Juni ini. Sementara itu, untuk gaji ke- 13 akan dibayarkan Juli. Setiawan mengatakan, langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” kata Setiawan seperti dikutip KONTAN dari website setkab.go.id, Kamis (2/6).

Askolani, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dan 14 kemungkinan besar tidak akan memakan banyak anggaran. Untuk gaji ke-14 kemungkinan anggaran yang diperlukan mencapai Rp 7 triliun- Rp 8 triliun.

"Gaji ke-13 besarannya lebih dari itu tapi tidak banyak," katanya.

Setiawan mengatakan, teknis pembayaran gaji ke- 13 dan 14 tersebut akan dituangkan dalam dua peraturan pemerintah

“Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×