kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaji ke-13 dan ke-14 tidak cair berbarengan


Kamis, 02 Juni 2016 / 12:32 WIB
Gaji ke-13 dan ke-14 tidak cair berbarengan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan, pembayaran gaji ke- 13 dan 14 bagi PNS tidak akan dilakukan dalam satu waktu. Setiawan Wangsaatmaja, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengatakan, pembayaran akan dilakukan terpisah.

Gaji ke- 14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu pada Juni ini. Sementara itu, untuk gaji ke- 13 akan dibayarkan Juli. Setiawan mengatakan, langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

“Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” kata Setiawan seperti dikutip KONTAN dari website setkab.go.id, Kamis (2/6).

Askolani, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu mengatakan, pembayaran gaji ke-13 dan 14 kemungkinan besar tidak akan memakan banyak anggaran. Untuk gaji ke-14 kemungkinan anggaran yang diperlukan mencapai Rp 7 triliun- Rp 8 triliun.

"Gaji ke-13 besarannya lebih dari itu tapi tidak banyak," katanya.

Setiawan mengatakan, teknis pembayaran gaji ke- 13 dan 14 tersebut akan dituangkan dalam dua peraturan pemerintah

“Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×