Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Gaji ke-13 cair pada hari ini, Senin (10/8) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Tapi, gaji ke-13 cair bukan hanya untuk PNS melainkan juga non-PNS.
Kepastian itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji sampaikan. "Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/8).
Pencairan gaji ke-13 itu setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13 total mencapai Rp 28,5 triliun. Dananya berasal dari APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun.
Gaji ke-13 juga cair untuk non-PNS pada lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), atau badan layanan umum (BLU) juga bisa mendapatkannya. Itu tertuang dalam Pasal 3 PP No. 44/2020.
Baca Juga: Ini skema subsidi gaji Rp 600.000 per bulan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta
Lantas, berapa besaran Gaji ke-13 untuk non-PNS?
Besaran gaji ke-13 non-PNS
Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi non-PNS di LNS, LPP, dan BLU.
LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan undang-undang, PP, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN atau APBD.
Lalu, LPP ialah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Sedangkan BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya, BLU mengacu pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Berikut perincian besaran gaji ke-13:
Baca Juga: Gaji 13 cair, ini golongan PNS yang tidak dapat
1. Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon:
- Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/JPT Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000
- Eselon lV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000
2. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS :
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp2.971.000
b. Pendidikan SMA/DI sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun :Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Baca Juga: Bantuan Untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Terhambat Data Rekening Peserta
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
d. Pendidikan Sl/DIV/sederaiat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.489.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
e. Pendidikan S2/53/sederajat
- Masa keria sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Baca Juga: Pegawai KPK resmi menjadi ASN biasa
Syarat mendapatkan gaji ke-13
Pasal 3 PP No. 44/2020 menyebutkan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Pada saat peraturan pemerintah ini diundangkan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
c. Pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
d. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam hal pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, penghasilan ketiga belas dapat diberikan bila:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas.
- Telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.
Baca Juga: Ini saran BPJS Watch agar program subsidi gaji dapat tersalur cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News