kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Gaji 13 cair, ini golongan PNS yang tidak dapat


Senin, 10 Agustus 2020 / 09:16 WIB
Gaji 13 cair, ini golongan PNS yang tidak dapat


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Gaji ke-13 cair pada hari ini, Senin (10/8/2020) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan. 

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji. 

"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Pencairan gaji ke-13 juga dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13. Total anggaran yang disiapkan senilai Rp 28,5 triliun yang dananya berasal dari APBN mencapai Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun. 

Gaji ke-13 biasanya diberikan kepada semua golongan PNS dan dicairkan setiap bulan Juli. Tetapi, lantaran ada pandemi Covid-19, pada tahun ini ada beberapa golongan PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13. 

Baca Juga: Gubernur Banten siapkan sanksi demi menekan penyebaran virus corona

Daftar PNS tidak dapat gaji ke-13

Dalam PP No.44/2020, terdapat daftar PNS yang tidak mendapatkan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 tahun ini, berikut rinciannya:

a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:

  1. Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung. 
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. 
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial.
  9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. 
  10. Menteri dan jabatan setingkat Menteri. 
  11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. 
  12. Gubernur dan Wakil Gubernur. 
  13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.

b. Wakil Menteri. 

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi. 
tempat penugasan.

Baca Juga: Pegawai KPK diangkat jadi ASN, begini syarat dan mekanismenya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×