Penulis: Virdita Ratriani
1. Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon:
- Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/JPT Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000
- Eselon lV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000
2. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS :
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp2.971.000
b. Pendidikan SMA/DI sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun :Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Baca Juga: Bantuan Untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Terhambat Data Rekening Peserta
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
d. Pendidikan Sl/DIV/sederaiat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.489.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
e. Pendidikan S2/53/sederajat
- Masa keria sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000
Baca Juga: Pegawai KPK resmi menjadi ASN biasa