kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gaji ke-13 cair untuk pegawai non-PNS, ini besaran dan syaratnya


Senin, 10 Agustus 2020 / 12:41 WIB
Gaji ke-13 cair untuk pegawai non-PNS, ini besaran dan syaratnya
ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).


Penulis: Virdita Ratriani

1. Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon:

  • Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp 9.592.000
  • Eselon II/JPT Pratama: Rp 7.342.000
  • Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000
  • Eselon lV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000

2. Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS :

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp2.971.000

b. Pendidikan SMA/DI sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun :Rp 2.734.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

Baca Juga: Bantuan Untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Terhambat Data Rekening Peserta

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp3.411.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

d. Pendidikan Sl/DIV/sederaiat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.489.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4043.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

e. Pendidikan S2/53/sederajat

  • Masa keria sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Baca Juga: Pegawai KPK resmi menjadi ASN biasa




TERBARU

[X]
×