Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, dalam bentuk uang tunai Rp 600.000 selama 4 bulan. Nantinya, pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah ini akan didasarkan pada pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan, jika nantinya subsidi upah disalurkan melalui rekening pekerja langsung maka pemerintah perlu memperhatikan fakta ini.
Berdasarkan data bulan April 2019, jumlah pemilik rekening bank adalah 60% dari keseluruhan penduduk dewasa Indonesia. Data ini membuktikan belum semua pekerja memiliki rekening bank. Yang berarti faktanya, kata Timboel, masih banyak pekerja yang menerima upah secara manual, langsung dari pihak human resource (HR) perusahaan.
Baca Juga: Mohon maaf, PNS dan pegawai BUMN tak dapat BLT Rp 600.000 per bulan
Bila saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang meminta ke perusahaan-perusahaan terkait nomor rekening pekerja, maka ini akan membutuhkan waktu yang tidak cepat. Bagi pekerja yang belum memiliki akan membuat terlebih dahulu, dan ini pun ada prosesnya.
"Demikian juga bagi yang sudah punya akan ada proses pengumpulan data rekening tersebut. Ada juga pekerja yang memiliki rekening tapi sudah terblokir, dan sebagainya. Tentunya mengumpulkan nomor rekening sebanyak 13 juta lebih adalah hal yang tidak mudah dan membutuhkan waktu," jelas Timboel saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (9/8).
Melihat hal tersebut, Timboel menilai, jika penyaluran subsidi upah melalui rekening, diperkirakan takkan bisa berjalan bulan September nanti. Meski tak dipungkiri bahwa penggunaan nomor rekening untuk mentransfer subsidi gaji ini adalah baik dan aman bagi pekerja sehingga dana subsidi bisa lebih cepat sampai ke pekerja.
"Namun dengan kondisi proses pengumpulan nomor rekening yang memerlukan waktu ini, saya menilai program subsidi ini belum tentu bisa jalan di bulan September ini," imbuhnya.
Oleh karenanya, penting bagi pemerintah untuk menggunakan metode lain dalam proses pembayaran subsidi gaji bagi pekerja yang belum memiliki nomor rekening, yaitu pembayaran melalui kantor pos, seperti pembagian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin. Namun data penerima harus sudah jelas.
"Jadi bagi pekerja yang sudah memiliki nomor rekening bisa langsung ditransfer namun bagi yang belum memilikinya dapat diberikan via kantor pos," ujarnya.
Namun, harus tepat sasaran. Selain menggunakan data di BJPS Ketenagakerjaan, perlu juga adanya kerjasama dan komunikasi antara Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam hal validasi data, dan mengakomodir pekerja yang belum terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau hanya menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan maka ada terjadi bias data sehingga berpotensi tidak tepat sasaran," kata Timboel.
Timboel menerangkan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, dimana mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan tentang data ketenagakerjaannya. Maka, seharusnya dengan undang-undang tersebut Kemnaker dan Disnaker memiliki data perusahaan dan pekerja termasuk upahnya.
"Seharusnya Kemnaker dan Disnaker yang mencari data supaya valid, bukan meminta ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Timboel.
Baca Juga: Aturan resmi terbit, pemerintah segera cairkan gaji ke-13
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News