kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Gagal pailitkan ASM, OJK siap kasasi


Minggu, 01 Mei 2016 / 19:27 WIB
Gagal pailitkan ASM, OJK siap kasasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Upaya Otoritas Jasa Keuangan untuk mempailitkan Asuransi Syariah Mubarakah (ASM) lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kandas. Pasalnya, majerli hakim menolak permohonan pailit yang diajukan wasit industri keuangan itu.

Menurut pertimbangan majelis, meski permohonan pailit tersebut telah memenuhi syarat materil dan formil, namun permohonan tersebut kabur dan tidak jelas. " Terdapat kesalahan penyebutan izin usaha atas nama termohon (ASM) yang diulang lebih dari satu kali," ungkap ketua majelis hakim Aswijon saat membacakan putusan, Kamis (28/4).

Sehingga majelis menilai permohonan pernyataan kepailitan yang diajukan OJK tidak merujuk pada data yang valid dan benar. Hal itu terdapat pada angka 1 halaman 3 pada berkas permohonan, ASM dinyatakan sebagai perusahaan asuransi yang memperoleh izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-409/KM.017/1996 pada 11 Juni 1996. Padahal, ASM mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-579/KMK.017/1997 pada 13 November 1997.

Tak hanya itu, izin usaha yang ditulis oleh pemohon merupakan milik PT Asuransi Jiwa Askrida yang selanjutnya mengalami perubahan nama menjadi PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN). Perlu diketahui, OJK pernah mengajukan permohonan kepailitan terhadap AJN (dalam pailit) pada Oktober 2015.

Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rizal Ramadani mengatakan, pihaknya bersiap untuk mengajukan kasasi. "Kami akan ajukan kasasi, jangan sampai kesalahan kecil membawa akibat pada substansi hukum yang diminta pada petitum," ungkap dia, Minggu, (1/5).

Rizal juga menyampaikan, majelis hakim seharusnya tidak terlalu mempermasalahkan kesalahan kecil. Menurutnya, pemohon masih diberikan kesempatan untuk meminta koreksi.

Dia menambahkan otoritas selalu fokus pada perlindungan hukum kepada nasabah perusahaan asuransi. Permohonan kasasi akan segera diajukan dalam waktu dekat setelah mendapatkan salinan putusan resmi dari pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×