kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gagal mediasi, seorang nasabah lanjut gugat Jiwasraya


Selasa, 29 Desember 2020 / 13:29 WIB
Gagal mediasi, seorang nasabah lanjut gugat Jiwasraya
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian kasus Asuransi Jiwasraya mendapat tolakan dari pemegang polis. Seorang nasabah, Oerianto Guyandi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya.

Kuasa Hukum Oerianto, Ebeneser Ginting menyebut gugatan itu telah melewati tahap duplik yaitu jawaban atau tanggapan dari pihak Jiwasraya. Namun Ia menyatakan tanggapan itu belum menjawab substansi gugatan.

“Pada pokoknya, kalau lihat sekilas jawaban mereka, ada keengganan untuk membayar. Hasil mediasi pun jeblok, mengingat tidak ada skema apapun yang tawarkan Jiwasraya yang diwalikan OJK dan Kemenkeu. Ada beberapa tawarkan tapi tidak berbeda jauh dengan skema yang mereka telah disampaikan,” ujar Ebeneser kepada Kontan.co.id pada Selasa (29/12).

Ia menyatakan ada skema pengembalian dana kliennya yang membutuhkan waktu 15 tahun. Lamanya waktu pengembalian dinilai merupakan solusi yang buruk. Terlebih Ia melihat Jiwasraya seolah-olah menyampaikan ancaman lantaran ada pengecekan aset yang unclean and unclear.

Baca Juga: Jiwasraya Sudah Memakai Dana Penjualan Citos

“Saya kira ini ancaman, Saya lihat dengan situasi sekarang, untuk bayar dana nasabah jiwas itu memungkinkan. Dari beberapa aspek pidana korupsi telah dijatuhkan kepada oknum Jiwasraya, ada aset yang sudah dieksekusi,” tambahnya.

Gagalnya mediasi ini maka gugatan ini akan masuk ke tahap selanjutnya yakni keputusan sela dari Hakim. Bila tidak ada aral melintang tahapan hukum ini akan diselenggarakan pada pertengahan hingga akhir Januari 2021.

“Harapannya gugatan kita dikabulkan pada keputusan sela. Bila hakim menyatakan tidak berwenang mengadili, maka kemungkinan besar kami akan ajukan gugatan baru,” paparnya.

Asal tahu saja, gugatan diajukan kepada Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Bank KEB Hana Indonesia.

“Kami memandang penjualan produk saving plan Jiwasraya sebagai perbuatan melawan hukum karena sejak awal produk ini bermasalah tapi tetap dipasarkan," jelas Ebeneser.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×