kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gagal mediasi, seorang nasabah lanjut gugat Jiwasraya


Selasa, 29 Desember 2020 / 13:29 WIB
Gagal mediasi, seorang nasabah lanjut gugat Jiwasraya
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Asuransi Jiwasraya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

Ada beberapa poin gugatan. Pertama, tergugat diminta membayar ganti rugi materiil ditambah bunga keterlambatan per tahun dihitung sejak polis dibayarkan hingga dibayar lunas. Juga memerintahkan tergugat menganggarkan dalam APBN sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Kedua, menghukum tergugat mengganti kerugian imateriil dengan menganggarkan di APBN sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Ketiga, sita jaminan terhadap harta kekayaan tergugat berupa keseluruhan saham pemerintah yang berasal dari penyertaan modal.

"Negara lalai bayar klaim Jiwasraya. Jadi kami meminta saham kepemilikan negara di Jiwasraya, UU membolehkan. Jika itu disita pengadilan, uang itu dapat digunakan untuk membayar polis ke nasabah Jiwasraya," ungkapnya.

Tak cuma itu, ratusan nasabah asal Korea Selatan juga berencana menggugat Bank KEB Hana Indonesia sebagai penyalur produk Saving Plan.

Baca Juga: Jiwasraya sudah bayar bunga roll over Rp 3,92 triliun sejak 2018, berikut rinciannya

Salah seorang nasabah, Lee Kang Hyun memperkirakan sekitar 200 nasabah yang akan mengajukan gugatan ke pengadilan. "Pengacara sedang mempersiapkan dokumen," kata Lee belum lama ini.

Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang R. Mahelan Prabantarikso menyatakan dalam proses restrukturisasi ini nantinya akan ada tiga tipe nasabah.

Pertama, nasabah yang menyetujui restrukturisasi polis. Kedua, nasabah yang menolak restrukturisasi polis. Ketiga, nasabah yang tidak mengambil keputusan meskipun sudah mendapatkan penjelasan mengenai skema restrukturisasi polis.

"Apabila nasabah polis semacam ini (yang menolak dan tidak mengambil keputusan), maka akan ditinggal di Jiwasraya, dan di Jiwasraya ini sendiri nanti rencananya dari sisi izinnya akan dikembalikan kepada OJK. Nah, dari sini akan bergantung dari pemegang saham apakah ini akan dilikuidasi," kata Mahelan.

Bila Jiwasraya dilikuidasi, maka pemegang polis akan menerima pengembalian dananya setelah proses likuidasi selesai. Di sisi lain, ada aset Jiwasraya senilai kurang lebih Rp3 triliun yang belum jelas posisinya (unclean dan unclear). Jadi, pihak manajemen harus terlebih dulu mengurus status aset tersebut sebelum melakukan likuidasi.

“Yang bersangkutan akan tinggal di Jiwasraya dengan aset yang unclean dan unclear tadi. Kapan waktunya dikembalikan? Nanti, akan kami sampaikan setelah melalui proses likuidasi maka semua menjadi utang piutang dan akan dikembalikan sejumlah aset yang unclean dan unclear bila terjual atau likuidasi oleh kurator dan lembaga yang akan melakukan likuidasi," ;pungkas dia.

Selanjutnya: Ekuitas minus Rp 38,6 triliun, Jiwasraya andalkan sumber dana ini untuk operasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×