kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Gagal Mediasi, Robert Tantular Bakal Baca Gugatannya


Senin, 24 Mei 2010 / 10:32 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Menyusul proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menbuahkan hasil. Robert Tantular dijadwalkan bakal membacakan gugatannya terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji.

"Setelah mediasi gagal, sidang gugatan Robert terhadap Jusuf Kalla akan kembali digelar dengan pembacaan gugatan," kata T Triyanto, kuasa hukum Rober Tantular, Senin (24/5).

Mantan pemilik Bank Century ini menggugat Wapres Jusuf Kalla dan Susno Duaji karena telah menuding Robert sebagai perampok. Tuduhan perampok itu telah melanggar asas praduga tak bersalah. Karena sampai saat ini tidak ada dakwaan perampokan yang dituduhkan kepada Robert.

Selain menggugat Kalla dan Susno, Robert juga menggugat Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Panitia Khusus Angket Bank Century Idrus Marham.

Dalam gugatan, Robert mengaku mengalami kerugian materi Rp 500 juta dari keuntungan yang diharapkan dalam menjalankan bisnisnya. Kemudian rugi Rp 50 juta dari pemblokiran aset. Dia juga mengaku mengalami kerugian immaterii Rp 1 triliun.

Meski demikian, Robert mendalilkan gugatan ini semata-mata untuk mencari keadilan, maka Robert hanya merasa cukup bila para tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil Rp 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×