Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas). Tujuannya agar investasi di sektor migas bisa lebih menarik.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wiratmaja Puja mengatakan, lewat revisi ini kementeriannya mengusulkan penghapusan pajak daerah dan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam usaha hulu migas.
"Yang kami usulkan agar tetap ada, hanya pajak penghasilan (PPh) Badan dan PPN-nya," katanya, kemarin.
Menurut Wiratmaja, kini investasi sektor hulu migas di Indonesia masih kalah menarik ketimbang negara lain. Makanya, revisi beleid yang ditargetkan selesai akhir 2016 ini diharapkan bisa mendorong investasi di hulu migas.
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong menambahkan, revisi PP Nomor 79/2010 dibutuhkan untuk saat ini. Pasalnya, ketentuan yang tercantum dalam beleid tersebut membuat investasi di sektor hulu migas domestik kurang menarik.
"Selama ini belum menarik. Oleh karena itu aturannya harus diubah supaya lebih menarik investasi," ungkapnya.
Berdasarkan catatan KONTAN, lewat revisi beleid ini para pelaku usaha di sektor ini mengusulkan beberapa poin perbaikan. Pertama, memberlakukan kembali prinsip pajak ditanggung pemerintah (assume and discharge) untuk pajak selain pajak penghasilan untuk institusi dan pajak dividen atau laba setelah pajak yang diperoleh oleh badan usaha terdaftar (BUT).
Kedua, menerapkan prinsip assume and discharge PBB melalui penyelesaian langsung Ditjen Anggaran ke Ditjen Pajak dan atau pemerintah daerah. Kini, 100% pengurangan PBB diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 267/2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Tambang Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahap Eksplorasi.
Ketiga, menjadikan biaya operasi migas menjadi biaya yang tidak dikembalikan (non cost recoverable) menyebabkan pengurangan bukan pajak dengan merevisi pasal 12 dan 13 untuk membuat ini sejalan dengan kontrak dan regulasi, khususnya dalam prinsip 3 M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dalam regulasi umum pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News