kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Fuad Bawazier diperiksa KPK terkait kasus Wawan


Senin, 14 April 2014 / 11:19 WIB
Fuad Bawazier diperiksa KPK terkait kasus Wawan
ILUSTRASI. Harga anjing alaskan malamute.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Fuad Bawazier menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/4).

Fuad diketahui akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Fuad tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih polos. Namun demikian, ketika ditanyai wartawan perihal kedatangannya tersebut, Fuad membantah jika dirinya akan diperiksa penyidik.

"Saya tidak diperiksa. Mau ketemu orang," kata Fuad singkat.

Fuad pun berjanji bakal membeberkan hasil pertemuannya itu. "Nanti saya jelaskan semunya," pungkasnya.

Nama Fuad pun tak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini. Akan tetapi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan kedatangan Fuad hari ini adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus Wawan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata dia melalui pesan singkat.

Terkait kasus ini, sebelumnya KPK juga telah memanggil sejumlah anggota DPRD Banten yang diduga menerima pemberian mobil dari Wawan.

KPK pun telah menyita mobil-mobil tersebut. Selain dari anggota DPRD Banten, KPK juga telah memanggil sejumlah artis yang diduga menerima mobil pemberian Wawan. Mobil tersebut pun kini telah disita KPK.

Dalam kasus ini, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×