kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: 100-an aset Wawan berupa lahan dan bangunan


Jumat, 11 April 2014 / 21:19 WIB
KPK: 100-an aset Wawan berupa lahan dan bangunan
ILUSTRASI. Perbedaan Rasa Umami dan Rasa Asin (dok/well tuned by BCBST)


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan lebih dari 100 aset milik Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang berupa lahan dan bangunan. Lebih dari 100 aset ini ditemukan melalui penelusuran yang dilakukan KPK sejak menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

"Dari informasi yang kami terima, ditemukan lebih dari 100 bangunan dan atau tanah yang diduga dimiliki TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Kemungkinan, lanjut Johan, aset-aset berupa lahan atau bangunan tersebut ada yang akan disita KPK. Menurut Johan, aset-aset yang akan disita adalah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Wawan.

"Contoh kasusnya misalnya TCW (Wawan) diduga ada yang terima dari dia (Wawan), kita sita," sambung Johan.

Sejauh ini, KPK telah menyita aset Wawan yang berupa kendaraan. Total kendaraan yang disita terdiri dari 73 mobil dan satu unit motor.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan pencucian uang setelah mengembangkan kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak yang menjerat Wawan lebih dulu. KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan dan di Provinsi Banten.

Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa pilkada Banten. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×