kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini 10 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2014


Sabtu, 02 November 2013 / 10:39 WIB
Ini 10 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2014
ILUSTRASI. Logo PT Jababeka Tbk (KIJA).


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hingga Jumat siang kemarin (1/11), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat sebanyak 10 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi, sementara 22 provinsi telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet, ke-10 provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, dan DKI Jakarta.

Berdasarkan data Kemenakertrans, UMP ke-10 provinsi itu bervariasi, dengan yang terendah di Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 1,210 juta. Sedangkan yang tertinggi adalah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,442 juta.

 No

PROVINSI

UMP 2014 (Rp)

UMP 2013 (Rp)

SELISIH

1

Kalimantan Tengah 

1.723.970

1.553.127

11%

2

Kalimantan Barat

1.380.000

1.060.000

30%

3

Jambi

1.502.300

1.300.000

15,56%

4

Sulawesi Tenggara

1.400.000

1.125.207

24,4%

5

Sumatera Barat

1.490.000

1.350.000

10,37%

6

Bangka-Belitung

1.640.000

1.265.000

29,64%

7

Papua

1.900.000

1.710.000

11,11%

8

Bengkulu

1.350.000

930.000

45%

9

NTB

1.210.000

1.100.000

10%

10

Jakarta

2.441.301

2.200.000

9%

 Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober lalu, telah menerbitkan Peraturan Menakertrans  (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013.

Permenakertrans itu telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.

Dalam Permen itu ditegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 itu ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia secara serentak pada 1 November 2013, dengan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memperhatikan produktivitas an pertumbuhan ekonomi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×