Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Hingga Jumat siang kemarin (1/11), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat sebanyak 10 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi, sementara 22 provinsi telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet, ke-10 provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, dan DKI Jakarta.
Berdasarkan data Kemenakertrans, UMP ke-10 provinsi itu bervariasi, dengan yang terendah di Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 1,210 juta. Sedangkan yang tertinggi adalah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,442 juta.
No | PROVINSI | UMP 2014 (Rp) | UMP 2013 (Rp) | SELISIH |
1 | Kalimantan Tengah | 1.723.970 | 1.553.127 | 11% |
2 | Kalimantan Barat | 1.380.000 | 1.060.000 | 30% |
3 | Jambi | 1.502.300 | 1.300.000 | 15,56% |
4 | Sulawesi Tenggara | 1.400.000 | 1.125.207 | 24,4% |
5 | Sumatera Barat | 1.490.000 | 1.350.000 | 10,37% |
6 | Bangka-Belitung | 1.640.000 | 1.265.000 | 29,64% |
7 | Papua | 1.900.000 | 1.710.000 | 11,11% |
8 | Bengkulu | 1.350.000 | 930.000 | 45% |
9 | NTB | 1.210.000 | 1.100.000 | 10% |
10 | Jakarta | 2.441.301 | 2.200.000 | 9% |
Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober lalu, telah menerbitkan Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013.
Permenakertrans itu telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.
Dalam Permen itu ditegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 itu ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia secara serentak pada 1 November 2013, dengan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memperhatikan produktivitas an pertumbuhan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News