kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

Freddy Widjaja tunggu respon sebelum gugat lagi


Selasa, 11 Agustus 2020 / 06:20 WIB
Freddy Widjaja tunggu respon sebelum gugat lagi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat heboh, sengketa hak waris keluarga Eka Tjipta Widjaja berakhir antiklimaks. Sang penggugat, Freddy Widjaja yang merupakan salah satu anak dari Eka Tjipta Widjaja dari isteri Lidia Herawaty Rusli, mencabut gugatannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun mengabulkan pencabutan gugatan sengketa hak waris pendiri Sinar Mas Grup itu. "Mengabulkan pencabutan gugatan penggugat," kata Albertus Usodo, Hakim Ketua perkara ini, Senin (10/8).

Baca Juga: Tok! PN Jakpus kabulkan pencabutan gugatan sengketa hak waris pendiri Sinar Mas

Menurut Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid, dengan dicabutnya gugatan itu berarti perkara nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst sudah tidak ada lagi. Tapi, meski gugatan telah dicabut, tidak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan gugatan lagi. "Sampai saat ini belum ada gugatan baru, tapi tidak menutup kemungkinan kami akan mendaftarkan gugatan, (lagi)," kata Fahmi.

Baca Juga: Gugatan sengketa hak waris dicabut, Freddy Widjaja akan ajukan gugatan lagi?

Freddy Widjaja mengatakan, dirinya telah menunggu tanggapan dari saudaranya atas gugatannya. Namun, hingga kini belum mendapat tanggapan dari para saudaranya. Meski begitu, Freddy belum mau menerangkan lebih lanjut soal rencana pengajuan gugatan kembali. "Kalau sampai tidak ada tanggapan dari abang-abang tiri saya dengan sangat terpaksa setiap saat kita bisa daftarkan gugatan (lagi)," kata Freddy.

Adapun kuasa hukum tergugat yakni Edwin tidak mau berkomentar terkait dengan keputusan tersebut.

Sebagai informasi, Freddy  Widjaja  menggugat para saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian untuk hak waris keluarga berikut perusahaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×