kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tok! PN Jakpus kabulkan pencabutan gugatan sengketa hak waris pendiri Sinar Mas


Senin, 10 Agustus 2020 / 15:24 WIB
Tok! PN Jakpus kabulkan pencabutan gugatan sengketa hak waris pendiri Sinar Mas
ILUSTRASI. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan Freddy Widjaja dalam sengketa hak waris pendiri Sinar Mas.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan Freddy Widjaja dalam sengketa hak waris pendiri Sinar Mas Grup. "Mengabulkan pencabutan gugatan penggugat," demikian Hakim Ketua Albertus Usodo saat membacakan putusan, Senin (10/8).

Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Fahmi Bachmid mengatakan, dengan dicabutnya gugatan itu berarti perkara Nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst sudah tidak ada lagi. "Ini penetapan pencabutan gugatan atas aset Rp 600 triliun," kata Fahmi.

Freddy Widjaja mengatakan, dikabulkannya pencabutan gugatan itu berarti tidak ada lagi gugatan perkara di PN Jakarta Pusat. Ia menyebutkan, terdapat kemungkinan dirinya untuk menggugat lagi. Namun, ia enggan mengatakan lebih lanjut terkait hal ini.

Baca Juga: Ini permintaan Freddy Wijaya setelah cabut gugatan hak waris pendiri Sinar Mas

"Kalau sampai tidak ada tanggapan dari abang-abang tiri saya dengan sangat terpaksa setiap saat kita bisa daftarkan gugatan (lagi)," kata Freddy.

Sebelumnya Kuasa Hukum Freddy Widjaja, Yasrizal mengatakan, pihaknya mencabut gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yasrizal mengatakan, terdapat dua alasan kliennnya mencabut gugatan. Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna. Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapapun.

Sebagai informasi, gugatan hak waris oleh salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Jejak Freddy Widjaja, anak taipan Eka Tjipta, penggugat warisan aset Sinar Mas Group

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×