Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan kerangka regulasi untuk pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait AI kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, dua beleid tersebut mencakup Perpres tentang Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial serta Perpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Baca Juga: Survei Mandiri Spending Index: Belanja Masyarakat Terjaga, Tapi Mulai Melandai
"Tinggal Presiden (tanda tangan Perpres)," kata Edwin di sela acara OpenAI di Morrissey Hotel, Kamis (3/9/2026).
Edwin menargetkan kedua regulasi tersebut dapat rampung pada tahun ini. Menurut dia, penyusunan beleid telah melibatkan pelaku industri dan akademisi melalui proses konsultasi publik.
"Harapan kami begitu. Insyaallah," tutur Edwin.
Kepastian regulasi tersebut dinilai penting bagi industri seiring dengan semakin luasnya pemanfaatan AI di berbagai sektor. Edwin mengatakan, pelaku industri bahkan telah memperoleh draf aturan dan kini menunggu kepastian mengenai arah kebijakan pemerintah.
"Jadi, memang itu, kan, kasih clear guidance mengenai AI ini diarahkan ke mana," kata Edwin.
Menurut Edwin, Perpres mengenai etika AI nantinya akan memberikan batasan terkait pemanfaatan teknologi tersebut. Pengaturan akan mencakup kategori penggunaan yang dilarang, penggunaan yang membutuhkan pengawasan ketat, hingga pemanfaatan dengan tingkat risiko yang lebih ringan.
Baca Juga: Ekonomi AI Diproyeksi Capai US$ 15,7 Triliun, Indonesia Bisa Tangkap Peluang
Adapun ketentuan yang lebih teknis nantinya akan diturunkan melalui kementerian dan lembaga terkait. "Perpres ini menyiapkan arah prioritasnya itu apa. Hal-hal apa yang boleh, hal-hal yang tidak boleh," ujar Edwin.
Sementara itu, pemerintah juga menegaskan bahwa regulasi AI tidak hanya diarahkan untuk mengendalikan risiko teknologi, tetapi juga menjadi pijakan agar Indonesia dapat menangkap peluang ekonomi dari perkembangan AI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia tidak ingin hanya menjadi pasar dalam perkembangan AI global. Pemerintah mendorong peran Indonesia dalam tata kelola, pengembangan, serta pemanfaatan AI untuk sektor ekonomi dan pelayanan publik.
Menurut Airlangga, keterlibatan Indonesia dalam World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) menjadi salah satu peluang untuk ikut menentukan arah pengembangan AI secara global.
"Prinsip keadilan di sini kita utamakan. Yang jelas kita ambil manfaatnya bahwa Indonesia bukan hanya sebagai penonton, kita berperan aktif di sini," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring dari Shanghai, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Surplus Dagang Menyusut, Defisit Transaksi Berjalan RI Terancam Melebar
Airlangga menilai AI memiliki peluang besar untuk dimanfaatkan pada sektor strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Karena itu, pemerintah ingin memastikan perkembangan teknologi tersebut tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan etika.
"Kita ambil sisi positifnya, bagaimana kita bisa berperan di dalam tata kelola penyusunan AI secara global, bagaimana kemanusiaan dan etika dikedepankan, kemudian bagaimana potensi ekonomi, edukasi, dan pelayanan kesehatan bisa kita manfaatkan," katanya.
Selain Perpres peta jalan AI 2026-2029, pemerintah juga menyiapkan Perpres mengenai etika kecerdasan buatan. Kedua aturan tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi arah pengembangan AI nasional sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam mengembangkan dan menggunakan teknologi AI.
Airlangga sebelumnya menyampaikan bahwa Perpres tentang peta jalan AI 2026-2029 akan segera disahkan sebagai pedoman pengembangan AI di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak, tetap menjadi bagian dari kerangka regulasi yang sudah berlaku. Edwin mengatakan, sejumlah ketentuan mengenai perlindungan anak telah terakomodasi dalam PP Perlindungan Anak dan UU ITE terkait pornografi.
Namun, ketika ditanya mengenai pengawasan iklan berbasis AI untuk orang dewasa yang dapat muncul secara acak kepada pengguna, Edwin menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya.
"Nah itu bukan kewenangan saya untuk menjawab (aturan AI untuk anak)," kata Edwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














