kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Forum Pengacara Konstitusi siap tukar pikiran


Kamis, 17 Oktober 2013 / 16:44 WIB
Forum Pengacara Konstitusi siap tukar pikiran
ILUSTRASI. NJOP Naik --- Kawasan pemukiman padat penduduk dilihat dari ketinggian di Jakarta, Senin (9/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/09/07/2018


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Forum Pengacara Konstitusi menyambut baik wacana dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan dialog dan tukar pikiran antara kedua belah pihak menyangkut permasalahan substansial.

Dialog dan tukar pikiran tersebut dipandang perlu untuk mengembalikan marwah MK pascapenangkapan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

Andi Muhammad Nasrun, Koordinator Forum Pengacara Konstitusi, mengatakan pengacara adalah elemen penting dalam penegakan hukum. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung pengembalian marwah MK misalnya dengan usulan pembentukan pengawasan dari lembaga eksternal.

Lembaga pengawas ektesternal itu, kata Andi, untuk memberi akses kepada publik untuk menampung dan menindaklanjuti penganduan masyarakat terkait dugaan perilaku hakim dan melaporkan dugaan pelanggaran terkait persidangan.

"Bersinergi dengan itu, kami mempunyai pemikiran agar di sisi lainnya, Mahkamah Konstitusi juga melakukan langkah-langkah pemikiran pembenahan terkait dengan penegakan hukum acara dan materil persidangan, baik PUU maupun PHPU di Mahkamah sesuai dengan amanah konstitusi," kata Andi saat memberikan keterangan pers di MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Selain itu, Andi juga mendukung adanya pembenahan di lingkunan sekretarian jenderal dan kepaniteraan MK demi tercapainya dukungan dan pelayanan peradilan yang lebih baik. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×