kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

KPK periksa dua saksi terkait suap Pilkada Lebak


Kamis, 17 Oktober 2013 / 10:02 WIB
KPK periksa dua saksi terkait suap Pilkada Lebak
ILUSTRASI. Ini Rekomendasi Tanaman Hias yang Menyukai Sinar Matahari


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (17/10) menjadwalkan pemeriksaan dua orang yang sejak kemarin dicegah.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Kamis (17/10).

Kedua saksi tersebut, yakni Muhammad Awaludin (Swasta) dan Dadang Priatna (Swasta). Sebelumnya KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap keduanya sejak tanggal 16 Oktober 2010 kemarin.

Selain mencegah keduanya, terkait kasus yang sama KPK pun mencegah satu orang saksi, yaitu Yayah Rodiah (Swasta).

Terkait kasus penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten diduga Akil bersama-sama Susi (advokat) menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang juga merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Ketiganya kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan KPK yaitu berupa uang senilai Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×