Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Menjelang tenggat waktu penyelesaian akhir November ini, ternyata perumusan penurunan harga gas industri baru kelar untuk tiga sektor. Padahal, bila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, setidaknya ada tujuh sektor yang diamanatkan untuk ditetapkan harganya oleh pemerintah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, saat ini, baru ada tiga sektor industri yang harga gasnya sepakat diturunkan. Ketiga sektor itu adalah pupuk, petrokimia, dan baja.
Menurutnya, ketiga sektor itu dipilih lantaran memiliki efek gulir (multiplier effect) yang besar terhadap ekonomi. "Mengenai harganya, nanti ada formulanya," katanya di Komplek Istana Negara Selasa (22/11).
Menteri ESDM Ignasius Jonan menambahkan, formula lengkap penurunan harga gas industri untuk ketiga sektor industri itu akan diumumkan pada Rabu (23/11) hari ini.
Hitung dampaknya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, kini pemerintah tengah berusaha untuk menyelesaikan perhitungan penurunan harga gas untuk sektor lainnya. Menurutnya, lamanya pembahasan terkait penurunan harga gas industri lantaran masalah yang harus dibahas sangat kompleks.
Artinya, penurunan harga gas industri tak semata hanya terkait soal turunnya harga, namun juga ada beban yang harus ditanggung negara sebagai dampak dari kebijakan penurunan harga gas industri.
Berdasarkan hitungan simulasi yang dilakukan pemerintah, penurunan harga gas industri menjadi US$ 6 per mmbtu akan terjadi potensi penurunan penerimaan gas bumi meliputi pajak penghasilan (PPh) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar US$ 104 juta atau setara Rp 1,4 triliun (dengan kurs Rp 13.300 per dollar AS).
Nah, penurunan penerimaan ini tentu juga akan berdampak ke dana bagi hasil yang akan diberikan ke daerah. Hal ini juga perlu dikomunikasikan dengan daerah.
Sebaliknya, penurunan harga gas industri ini juga bakal membawa efek positif bagi perekonomian. Berdasarkan hitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), penurunan harga gas industri menjadi US$ 6 per mmbtu akan meningkatkan output perekonomian sebesar 0,012% yang bersumber dari peningkatan konsumsi sebesar 0,087% dan peningkatan investasi sebesar 0,111%.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan menyatakan, kini Kementerian Keuangan tengah menghitung kembali dampaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News