kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Penghitungan harga gas industri alot


Kamis, 17 November 2016 / 18:55 WIB
Penghitungan harga gas industri alot


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penetapan penurunan harga gas industri masih berjalan alot. Walaupun pemerintah sudah membentuk tim kecil untuk menghitung penurunan harga dan batas waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo tinggal 13 hari lagi. 

Pembahasan itu saat ini masih digodok Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Dari sebelas sektor industri, mereka baru mencapai kata sepakat untuk penurunan harga gas di tiga sektor industri, yaitu petrokimia, pupuk dan baja. Sementara itu, penghitungan penurunan harga gas untuk sektor industri lainnya belum juga disepakati.

I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian mengatakan, Rapat Koordinasi Harga Gas yang dilakukan di Kantor Menko Perekonomian Kamis (17/11) belum mengambil keputusan soal penurunan harga gas di sektor industri yang belum disepakati. Rapat tersebut hanya memutuskan mekanisme penghitungan penurunan harga gas.

"Mekanismenya ya berisi komponen yang digunakan untuk menghitung, ada harga gas hulu, komponen efesiensi, harga akhir produksi industri, sehingga kalau harga produk industri naik, yang menyediakan gas bisa ikut menikmati," katanya Kamis (17/11) tanpa merinci lebih lanjut rumus dan mekanisme yang dimaksudnya tersebut.

Gusti mengatakan, setelah penetapan mekanisme tersebut, pemerintah dalam waktu seminggu ini pemerintah akan menetapkan penurunan harga gas di sebelas sektor industri. Ignasius Jonan, Menteri ESDM mengatakan, penetapan akan dilakukan dengan peraturan menteri.

"Patokan harganya, maksimum US$ 6 per mmbtu," katanya. Saat ini, harga rata-rata gas industri US$ 9,5 per mmbtu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×