kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penurunan harga gas industri untuk 3 sektor dulu


Selasa, 22 November 2016 / 16:52 WIB
Penurunan harga gas industri untuk 3 sektor dulu


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menyatakan, telah menyelesaikan perhitungan penurunan harga gas industri. Tapi, sampai batas waktu perhitungan penurunan harga gas industri yang diberikan Presiden Joko Widodo pada akhir November ini, tidak semua sektor industri yang diusulkan untuk mendapatkan penurunan harga gas disetujui.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM mengatakan, baru tiga sektor industri saja yang harga gasnya akan diturunkan. Ketiga sektor industri itu adalah; pupuk, petrokimia dan baja.

Ketiga sektor tersebut dipilih dan menjadi fokus karena punya dampak berganda besar kepada ekonomi. "Mengenai harganya, nanti ada formulanya," katanya di Komplek Istana Negara Selasa (22/11).

Ignasius Jonan, Menteri ESDM mengatakan, formula lengkap penurunan harga gas industri akan disampaikan Rabu (23/11). "Sabar," katanya.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, pemerintah tidak akan berhenti pada penurunan harga gas di tiga sektor tersebut. Saat ini, pemerintah terus berusaha untuk menyelesaikan perhitungan penurunan harga gas untuk sektor lain.

Maklum saja, penurunan harga gas untuk industri tidak hanya semata masalah penurunan harga gas semata. Dalam penurunan harga gas tersebut, ada juga beban yang harus ditanggung dari penurunan harga gas. Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM dan SKK migas, penurunan harga gas sampai US$ 6 per mmbtu tersebut akan menurunkan penerimaan negara di sektor hulu migas sampai US$ 104 juta.

Penurunan penerimaan tersebut akan berdampak ke dana bagi hasil yang akan diberikan ke daerah. Luhut Pandjaitan, Menko Kemaritiman mengatakan, permasalahan tersebut sedang dihitung Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×