kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Formasi Penempatan Tidak Sesuai, Ratusan Guru PPPK Terkejut


Jumat, 12 Agustus 2022 / 03:51 WIB
Formasi Penempatan Tidak Sesuai, Ratusan Guru PPPK Terkejut
ILUSTRASI. Ratusan guru PPPK mengatakan bahwa penempatan yang mereka terima tidak sesuai saat mengikuti seleksi di daerahnya masing-masing. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ratusan guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini merasa gundah dan terkejut. Pasalnya, mereka baru saja mengetahui bahwa formasi atau penempatan yang mereka terima tidak sesuai saat mengikuti seleksi di daerahnya masing-masing. 

Hal itu diketahui dari dokumen dalam format excel yang diterima Kompas.com dari salah satu guru PPPK terkait formasi. Namun, dokumen tersebut belum resmi dirilis dari pemerintah.  

Salah satu guru yang Kompas.com samarkan namanya mengungkapkan, ia telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021. Dirinya mengikuti seleksi yang berlangsung di DKI Jakarta. Usai lolos seleksi, pria ini kaget harus mengetahui akan ditugaskan ke Kalimantan Barat. 

"Saya lulus passing grade pada 2021. Saya waktu itu belum dapat formasi. Pas sudah keluar pengumumannya, dalam data itu saya ditempatkan di Kalimantan Barat. Padahal saya lulus di wilayah DKI," kata guru tersebut kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022). 

Baca Juga: Kementerian PANRB Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Penempatan dinas PNS dan PPPK diatur instansi masing-masing

Lantas, bisakah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK ditempatkan pada wilayah yang tidak sesuai formasi ketika mengikuti seleksi? 

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menjelaskan, penempatan dinas para PNS maupun PPPK ini sudah diatur oleh masing-masing instansi yang dilamar. 

"PPPK kan diusulkan, diangkat, bekerja, dan dievaluasi kinerjanya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang bersangkutan instansi (kementerian/lembaga, Pemprov, Pemkot, Pemkab). Penempatannya pun akan ditentukan oleh instansi masing-masing. PNS pun sama, penempatan akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing," ujar Satya. 

Baca Juga: Baru Berlaku, Ini Larangan Kepada PNS dan PPPK di Lingkungan BKN

PPPK lolos seleksi teken pernyataan tidak pindah selama 10 tahun 

Satya bilang, PNS maupun PPPK bisa sementara waktu menjalani penugasan sesuai formasi yang dipilih. 

"Tapi pertama kali akan ditempatkan di tempat yang dilamar, walaupun PPK dan Pyb tetap bisa menempatkan PNS atau PPPK sesuai kebutuhan instansi," jelasnya. 

Seingat Satya, para ASN yang lolos seleksi telah meneken surat pernyataan kesediaan tidak akan pindah selama 10 tahun. Tapi kata dia, tergantung lagi kebutuhan masing-masing instansi. 

"Tapi saat penerimaan CPNS kemarin kan tandatangan surat pernyataan tidak akan minta pindah selama 10 tahun kalau tidak salah," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Guru PPPK Kaget Formasi Penempatan Tidak Sesuai, Ini Jawaban BKN"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×