kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PANRB Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK


Rabu, 10 Agustus 2022 / 20:12 WIB
Kementerian PANRB Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta. Kementerian PAN RB dapat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.

Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan opini yang diperoleh ini menjadi cerminan laporan keuangan yang telah disusun dan pengelolaan keuangan yang telah dilakukan. Rini juga meminta untuk terus mempertahankan prestasi yang telah diraih.

“Opini WTP merupakan kebanggaan bagi kita, akan tetapi kita tidak boleh lengah, karena peningkatan kualitas pengelolaan keuangan entitas harus tetap menjadi fokus utama agar opini WTP dapat terus dipertahankan,” ujarnya dalam keteranganya, Rabu (10/8).

Baca Juga: Nasib Pegawai Honorer Tidak Lulus Tes CPNS maupun PPPK, Ini Kata Menteri PAN-RB

Disampaikan, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK mengeluarkan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dengan mempertimbangkan empat hal.

Pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Kemudian yang kedua, kecukupan pengungkapan. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang?undangan. Terakhir, yang keempat, efektivitas sistem pengendalian intern.

Mewakili entitas di lingkungan AKN III BPK, Rini menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas kinerja BPK selama melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021, meskipun pemeriksaan dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemen PAN-RB Akan Pertegas Sanksi CPNS dan PPPK yang Undur Diri

Menurutnya, BPK melakukan pemeriksaan keuangan negara bukan untuk mencari kesalahan, namun untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan di instansi pemerintah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×