kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.886   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.147   -46,20   -0,75%
  • KOMPAS100 792   -4,39   -0,55%
  • LQ45 606   -2,44   -0,40%
  • ISSI 215   -2,60   -1,20%
  • IDX30 336   -1,40   -0,42%
  • IDXHIDIV20 430   -1,07   -0,25%
  • IDX80 90   -0,46   -0,51%
  • IDXV30 117   -0,72   -0,61%
  • IDXQ30 110   -0,12   -0,11%

Relaksasi Denda PBB-P5L Belum Cukup Jadi Stimulus Ekonomi


Kamis, 08 Oktober 2026 / 05:40 WIB
Diperbarui Kamis, 08 Oktober 2026 / 05:52 WIB
Relaksasi Denda PBB-P5L Belum Cukup Jadi Stimulus Ekonomi
ILUSTRASI. Pemerintah membuka peluang penghapusan denda PBB-P5L, namun dampaknya dinilai terbatas karena tidak menyasar pokok pajak. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah membuka peluang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak, termasuk denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor terkait (PBB-P5L).

Namun, kebijakan ini dinilai belum cukup besar untuk menjadi stimulus ekonomi karena hanya menyasar denda, bukan pokok pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024.

Melalui beleid ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengurangi atau menghapus sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP PBB, Surat Tagihan Pajak (STP), maupun STP PBB.

Baca Juga: Denda PBB-P5L Bisa Dihapus, Dampaknya ke Ekonomi Dinilai Terbatas

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menjelaskan, PBB yang dimaksud dalam aturan tersebut bukan PBB rumah atau tanah yang dibayar masyarakat setiap tahun.

Kebijakan ini mencakup PBB-P5L, yakni sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas, panas bumi, mineral atau batubara, serta sektor lainnya. "Yang diberikan relaksasi adalah sanksi administratifnya, bukan pokok pajaknya," kata Ariawan.

Untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya, pajak yang tidak atau kurang dibayar dan menjadi dasar pengenaan sanksi harus sudah dilunasi.

Permohonan juga harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan jumlah sanksi yang ingin dikurangi atau dihapus serta alasannya. Wajib pajak hanya dapat mengajukan satu permohonan untuk setiap SKP, STP, SKP PBB, atau STP PBB.

Pengajuan permohonan diberikan batas waktu paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku.

Dari sisi penerimaan, ruang stimulus dari kebijakan ini dinilai terbatas. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2027, penerimaan PBB-P5L pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 27,6 triliun.

Baca Juga: Stimulus Pemerintah Dinilai Positif, Pastikan Berdampak ke Sektor Riil

Namun, angka tersebut merupakan penerimaan pokok pajak dan belum memperhitungkan denda administratif.

Menurut Ariawan, porsi denda administratif hanya sebagian kecil dari penerimaan PBB-P5L. Karena itu, pengurangan atau penghapusan denda diperkirakan tidak memberikan dampak besar terhadap perekonomian nasional.

Senada, ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai relaksasi sanksi PBB-P5L belum cukup besar untuk dikategorikan sebagai stimulus ekonomi. Pasalnya, pemerintah tidak mengurangi kewajiban pokok pajak yang harus dibayar wajib pajak.

Meski demikian, kebijakan ini tetap dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dari sisi arus kas.

Baca Juga: BPS: Ekonomi RI Tak Bisa Lagi Bergantung Ekspor Komoditas Mentah, Harus Naik Level

Perusahaan yang terbebani sanksi administratif dapat memperoleh ruang keuangan setelah dendanya dikurangi atau dihapus, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk menjaga operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×