kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Terbuka untuk SMA, D3 & S, Cek Cara Buat Akun SSCASN


Selasa, 29 Agustus 2023 / 13:57 WIB
Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Terbuka untuk SMA, D3 & S, Cek Cara Buat Akun SSCASN
ILUSTRASI. Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Terbuka untuk SMA, D3 & S, Cek Cara Buat Akun SSCASN


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Formasi CPNS Kejaksaan 2023  Jakarta. Info resmi terkait formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kejaksaan 2023. Simak juga cara buat akun SSCASN untuk daftar seleksi CPNS 2023.

Pemerintah resmi mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023. Ada lebih dari 500.000 formasi CPNS dan PPPK yang tersedia tahun 2023 ini.

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) termasuk salah satu instansi pemerintah yang membuka seleksi CPNS dan PPPK 2023. Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan akan membuka ribuan formasi untuk berbagai jenjang pendidikan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Formasi CPNS Kejaksaan 2023 ini terbuka untuk lulusan SMA, D3 hingga sarjana (S1).

Info formasi CPNS Kejaksaan 2023 ini tertuang dalam akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan, pada Jumat (18/8/2023). "Ayo talenta muda, baik fresh graduate maupun yang berpengalaman kerja, merapat dan pantengin terus ig kami atau ig @kejaksaan.ri untuk informasi tervalid dan terupdate," tulis akun.

Baca Juga: Resmi, Ini Formasi CPNS & PPPK Kemenkumham 2023, Cek Jadwal Pendaftarannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan, Kejaksaan akan membuka penerimaan CPNS tahun 2023 ini. Menurutnya, syarat dan jumlah formasi CPNS Kejaksaan pun sesuai dengan unggahan Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.

"Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).

Lantas, apa saja syarat dan perincian formasi CPNS Kejaksaan 2023?

Rincian Usulan Formasi CPNS Kejaksaan 2023 dan Syaratnya

  • Syarat CPNS Kejaksaan 2023

Seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan 2023 terbagi menjadi empat posisi dengan ribuan formasi bagi lulusan baru maupun yang sudah berpengalaman. Berikut posisi dan syarat pendidikan CPNS Kejaksaan tahun ini:

1. Jaksa

Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Hukum S1 Hukum.

2. Pengelola Penanganan Perkara

Kualifikasi pendidikan: SLTA/sederajat.

3. Petugas Barang Bukti

Kualifikasi pendidikan: D3 Ekonomi D3 Manajemen D3 Teknik Informatika D3 Akuntansi D3 Sekretari D3 Kesekretariatan D3 Humas D3 Perpajakan.

4. Penjaga Tahanan

Kualifikasi Pendidikan: SLTA/Sederajat.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo turut merinci beberapa syarat penerimaan CPNS tahun ini. Dikutip dari siniar yang tayang di laman YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), syarat CPNS di lembaga Adhyaksa, antara lain:

Usia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun

Sehat jasmani dan rohani

Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm

Berat badan ideal

Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Untuk usulan syarat khusus formasi jaksa, harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.

Calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

Sedangkan, syarat khusus untuk pendaftar CPNS lulusan SMA atau sederajat adalah diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer. "Apalagi yang punya kemampuan bela diri, ada nilai plus itu," kata Dekristo.

Perincian formasi CPNS Kejaksaan 2023

Dekristo menuturkan, rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 akan membuka sebanyak 7.846 formasi, dengan perincian:

  • Jaksa: 2.000 formasi
  • Petugas barang bukti: 1.446 formasi
  • Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
  • Penjaga tahanan: 2.258 formasi.

Ribuan usulan formasi jaksa disebabkan instansi ini kekurangan tenaga dalam jumlah cukup besar. "Jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang sudah memasuki usia pensiun," ujar Dekristo.

Selain CPNS, Kejaksaan RI juga akan membuka rekrutmen PPPK sebanyak 249 formasi. "Selain CPNS kita juga melaksanakan nanti seleksi untuk PPPK terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di Rumah Sakit Adhyaksa, sebanyak 249 formasi," tandasnya.

Cara Daftar Akun via SSCASN 

Sebelum mengikuti seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK 2023, para pelamar harus mendaftar atau registrasi terlebih dahulu akunnya melalui portal SSCASN. Sedangkan yang sudah memiliki akun, tinggal lakukan login. 

Portal SSCASN adalah akses utama bagi para pelamar CPNS dan PPPK untuk memilih formasi yang diinginkan. Nantinya portal tersebut juga dilengkapi dengan informasi terkait tugas jabatan, penempatan, serta penghasilannya. 

Berikut cara mendaftar akun ke SSACSN dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023:

1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. 

2. Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif. 

3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut. 

4. Lalu, klik "Lanjutkan". 

5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”. 

6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun. 

7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya". 

8. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya). 

9. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan. 

Bila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil. Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Itulah informasi resmi formasi CPNS dan PPPK 2023. Siapkan syarat-syaratnya dari sekarang untuk pendaftaran PPPK 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×