Reporter: Agus Triyono | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) dan Indonesia Budget Center (IBS) meminta pemerintah dan DPR segera merevisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Salah satu poin yang perlu direvisi adalah ketentuan yang diatur dalam Pasal 69 ayat 2.
Pasal tersebut berbunyi," Fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran dijalankan DPR dalam kerangka representasi rakyat dan juga unyuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan".
Lusius Karus, peneliti senior Formappi menilai keberadaan pasal tersebut sering disalahgunakan oleh DPR, khususnya pimpinan DPR.
Salah satunya, menjadi pelobi pemerintah dengan pihak negara lain. Salah satu contoh kasus penyalahgunaan ini, bisa dilihat dari lobi yang dilakukan oleh Ketua DPR, Setyo Novanto terhadap Jepang dalam pembelian pesawat Apmhibi US2 buatan produsen Jepang, Shin Maywa.
Selain itu, kasus penyalahgunaan, kata Lusius, juga terjadi dalam kasus pencatutan nama Presiden Joki Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setyo Novanto dalam proses negoisasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Novanto berkali- kali menyebut itu dilakukan katena adanya fungsi diplomasi DPR yang ternyata dia malah menggunakan itu untuk perburuan rente," kata Lusius kepada Kontan Minggu (22/11).
Alif Nur Alam, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center sementara itu mengatakan, kasus Setya Novanto harus menjadi tonggak bagi perbaikan isi uu tersebut.
Dia khawatir bila fungsi diplomasi DPR yang diatur dalam UU MD3 tetap dibiarkan, itu semua bisa membuat kesemrawutan kerja DPR semakin menjadi.
Bukan hanya itu saja, dia juga khawatir, pembiaran tersebut nantinya juga melahirkan mafia baru di DPR. "Ketentuan tersebut menjadikan DPR powerfull, bisa menemui siapa saja tanpa memperhatikan, tugas dan fungsi anggota DPR," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News