kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fatwa MUI soal ibadah di tengah wabah corona akan disosialisasikan ke seluruh masjid


Selasa, 17 Maret 2020 / 16:36 WIB
Fatwa MUI soal ibadah di tengah wabah corona akan disosialisasikan ke seluruh masjid
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Penyemprotan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Masjid Istiqlal. Tribunnews/Irwan Rismawan


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Corona (Covid-19) yang disahkan pada Senin (16/3) lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hari ini pihaknya telah bertemu dengan Jusuf Kalla selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), untuk melakukan serah terima fatwa dari MUI ke DIM.

Baca Juga: Ini alasan pemerintah tak melakukan lockdown terkait corona

"Fatwa itu kan harus disebar dan disosialisasikan, begitu Pak JK datang ke MUI maka langsung kami kasih (fatwa)," ujar Anwar kepada Kontan.co.id, Selasa (17/3).

Setelah melakukan serah terima, nantinya fatwa ini akan disosialisasikan oleh DMI kepada seluruh masjid di Indonesia. Selaku ketua DIM, maka lebih lanjut nantinya Jusuf Kalla yang akan melakukan pemantauan terhadap masjid-masjid ini.

Di sisi lain, Anwar menjelaskan bahwa sebelumnya MUI juga telah mengundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai virus Corona ini.

"MUI mengundang Kemenkes untuk menjelaskan tentang virus ini, bagaimana dampaknya, dan cara mengatasinya," pungkasnya.

Hasil dari perbincangan ini juga menjadi pertimbangan MUI pada saat membuat fatwa. Selain alasan tersebut, MUI juga memiliki pertimbangan lain pada saat pembuatan fatwa.




TERBARU

[X]
×