Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
Kata Anwar, landasan dikeluarkannya fatwa ini adalah banyaknya bagian dari umat Islam yang mempertanyakan kaitan antara wabah virus Corona dengan masalah peribadatan dalam kaidah Islam.
Oleh karena itu, Anwar mengatakan kehadiran fatwa ini merupakan sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Fatwa MUI: Salat Jumat bisa diganti salat zuhur jika penyebaran corona tak terkendali
"Umat Islam membutuhkan adanya tuntunan dan/atau fatwa dari MUI, terutama menyangkut salat berjemaah, salat Jumat di masjid, serta penyelenggaraan jenazah dari korban, karena virus ini kan bisa menular. Dikarenakan penularan dan penyebaran virus sangat cepat, maka tuntunan dari MUI jelas sangat diperlukan," paparnya.
Di dalam praktiknya, Anwar mengatakan pelaksanaan ibadah salat berjemaah ataupun salat Jumat sangat berpotensi besar dalam penularan dan pengendalian virus.
Apabila nantinya penyebaran virus ini menjadi tidak terkendali, maka salat Jumat dan salat berjemaah di masjid tidak boleh dilakukan terlebih dahulu.
"Peran pemerintah dalam masalah ini jelas sangat penting, karena pemerintahlah yang memiliki otoritas untuk menyatakan apakah situasi penyebaran dari virus tersebut terkendali atau tidak," kata Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News