kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fatwa MUI berdampak ke stabilitas kamtibnas


Selasa, 17 Januari 2017 / 11:14 WIB
Fatwa MUI berdampak ke stabilitas kamtibnas


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai, fatwa Majelis Ulama Indonesia memiliki pengaruh cukup besar pada kehidupan bernegara.

Banyak contoh positif penerapan fatwa tersebut, misalnya, untuk menentukan halal atau haramnya produk makanan.

Namun, menurut Tito, belakangan ada fatwa yang menimbulkan gejolak stabilitas keamanan. "Menarik belakangan ini ketika fatwa MUI punya implikasi luas dan dapat menimbulkan dampak terhadap stabilitas gangguan kamtibnas," ujar Tito dalam diskusi bertajuk "Fatwa MUI dan Hukum Positif" di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1).

Fatwa tersebut, kata Tito, mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Ia menyebut, fatwa larangan untuk menggunakan atribut Natal bagi karyawan beragama Islam.

Munculnya fatwa itu memicu berbagai gerakan, mulai dari sosialisasi di tempat publik hingga kekerasan di kafe.

"Atas nama sosialisasi tapi menimbulkan keresahan. Bahkan dianggap intoleransi mulai berkembang," kata Tito.

Kemudian, ada juga sikap MUI soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Munculnya fatwa ini, kata Tito, memicu munculnya kelompok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.

Gerakan tersebut kemudian memobilisasi opini masyarakat bahwa fatwa MUI merupakan keputusan tegas bahwa apa yang dilakukan Ahok merupakan suatu pidana.

Padahal, kata dia, fatwa MUI bukan merupakan hukum positif yang disahkan oleh undang-undang.

"Kita lihat bagaimana sikap dan pandangan keagamaan membuat masyarakat jadi termobilisasi, muncul aksi, yang semuanya cukup banyak dipengaruhi keputusan MUI," kata Tito.

Tito menambahkan, fenomena tersebut menunjukkan bahwa fatwa MUI bukan lagi dianggap suatu pandangan halal atau haram, tapi juga mulai memunculkan dampak.

Hal ini tak hanya berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, tapi juga mengancam kebhinekaan.

"Terutama ancaman yang sangat sensitif yaitu keagamaan. Karena latar belakang keagamaan didasarkan pandangan pada Tuhan," kata Tito.

Tito mengatakan, kerap muncul pertanyaan apakah fatwa MUI merupakan hukum positif. Kemudian, apakah dibenarkan melakukan sosialisasi fatwa MUI soal atribut Natal sebagaimana yang terjadi di Solo.

Oleh karena itu, Polri melakukan dialog dengan mengundang Ketua Umum MUI Maruf Amin dan ahli hukum tata negara Mahfud MD untuk mencari jawaban dari pertanyaan tersebut.

"Juga menjadi bahan masukan untuk mengambil sikap dan langkah ke depan untuk menjaga stabilitas keamanan negara dan kebinekaan ini," kata Tito. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×