Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemanfaatan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Pasalnya hal itu lebih baik dilakukan ketimbang mencari pendanaan infrastruktur dari luar negeri.
“Seperti yang selama ini dilakukan lewat sukuk, dana wakaf atau dana haji juga bisa digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, lebih baik menghasilkan daripada tidak produktif,” kata Ketua IAEI Agustianto dalam keterangan resminya, Kamis (12/1).
Menurutnya, hal ini juga bisa menjadi terobosan bagi pemerintahan Jokowi dalam mendukung berkembangnya ekonomi syariah. “Masih banyak pihak yang memanfaatkan isu ini, dianggapnya Presiden Jokowi memanfaatkan dana umat Islam. Padahal dana zakat, wakaf dan dana haji juga bisa buat kemaslahatan negara. Kalau ini dipermasalahkan, orang-orang itu tidak melihat sisi positifnya,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk wakaf berbentuk uang atau dana haji yang cukup besar setiap tahunnya, justru bisa menggunakan skema wakaf sementara atau wakaf berbatas waktu. “Untuk wakaf uang atau dana haji, bisa digunakan dengan sistem wakaf berbatas waktu, misalnya dua atau lima tahun. Jadi untuk calon haji pun bisa dapat dua pahala, yakni pahala haji dan pahala wakaf,” ujarnya.
Hanya saja, khusus untuk dana zakat yang saat ini nilainya tidak terlalu besar, disarankan untuk disalurkan segera kepada masyarakat miskin dan yang membutuhkan. Jika dana zakat telah membesar, barulah sebagian digunakan untuk pembiayaan syariah yang return-nya dikembalikan ke penerima zakat.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, Malaysia sudah lebih dulu menggunakan dana haji sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur. Beberapa negara lain juga banyak yang telah menggunakan dana haji ke berbagai investasi, antara lain perkebunan kelapa sawit dan sektor-sektor lain.
Karena itu, lanjutnya, langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk memanfaatkan dana wakaf dan dana haji untuk membiayai infrastruktur tersebut dinilai wajar. “Apalagi nantinya proyek infrastruktur yang dibangun bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menandatangani nota kesepahaman dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang sinergi pendayagunaan harta wakaf, zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk infrastruktur. Salah satunya untuk proyek penyediaan layanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News