kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fakultas Hukum UGM mengecam keras pembubaran diskusi dan intimidasi mahasiswa


Sabtu, 30 Mei 2020 / 22:39 WIB
Fakultas Hukum UGM mengecam keras pembubaran diskusi dan intimidasi mahasiswa
ILUSTRASI. Nama : Universitas Gajah Mada (UGM);Berdiri : 19 Desember 1949Alamat : Bulaksumur, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten;Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281;Mahasiswa : 99.823 orang / 8745 orang;Fakultas : Fakultas Biologi, Fakultas Ekonomika dan Bisni


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA- Fakultas Hukum UGM mengeluarkan pernyataan sikap yang keras atas pembatalan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society, pada 29 Mei 2020 kemarin. Pembatalan ini disertai dengan intimidasi dan ancaman para mahasiswa penyelenggaranya berikut dengan keluarganya.

Pernyataan sikap Fakultas Hukum UGM ini dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto melalui pernyataan tertulis (29/5)  2020 yang diterima KONTAN. 

Pada pernyataanya, Sigit menyatakan: Pertama, mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik mahasiswa dengan judul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam kelompok diskusi ilmiah mahasiswa “Constitutional Law Society” (CLS) pada tanggal 29 Mei 2020.

Ia menilai kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya
mendapatkan dukungan bersama.

Kedua, mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut. 

Sigit menyebut hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik. "Apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan," katanya. 

Karena itu Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di dalam masyarakat.

Ketiga, mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait dengan kegiatan akademis tersebut yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh situasi. Hal ini mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik. 

Untuk itulah Fakultas Hukum UGM perlu menyampaikan pentingnya kesadaran hukum kepada seluruh masayarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum, utamanya yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan masyarakat umum.

Keempat Sigit menyampaikan empati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror yang tidak seharusnya terjadi.  Terlebih di dalam situasi pandemik yang sudah cukup memberikan tekanan fisik dan mental kepada kita semua. 

Sigit menegaskan, Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror, dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka. 

Dalam hal ini, Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pada pernyataan tertulis itu, guru besar Fakultas Hukum UGM ini juga menyampaikan kronologi peristiwa pembubaran diskusi tersebut.

Menurut Sigit,  kegiatan diskusi tersebut murni merupakan kegiatan mahasiswa untuk menggelar diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara. "Kegiatan ini murni inisiatif mahasiswa," katanya.

Untuk itu, bahwa Mahasiswa membuat poster kegiatan diskusi yang tersebar dan beredar viral pada tanggal 28 Mei 2020 dengan judul “Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. 

Sigit menduga, viralnya poster ini kegiatan diduga salah satunya, dipicu oleh tulisan seorang bernama: Ir. KPH Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc, Lic.Eng, Ph.D yang berjudul “Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi Covid19” di laman tagar.id. yang di antaranya menyatakan: “Inikah demokrasi, pada saat bangsanya sibuk bergotong-royong mengatasi pandemic Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan Presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak jelas.” (https://www.tagar.id/gerakan-makar-di-ugm-saat-jokowi-sibuk-atasi-covid19).

Menurut Sigit mahasiswa pelaksana kegiatan yang tergabung dalam “Constitutional Law Society” (CLS) sejatinya telah memberikan klarifikasi sebagai berikut:

  • Tanggal 28 Mei 2020, mahasiswa pelakasana kegiatan melakukan perubahan judul di dalam poster, sekaligus mengunggah poster dengan judul yang telah dirubah menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” disertai permohonan maaf dan klarifikasi maksud dan tujuan kegiatan di dalam akun Instagram “Constitutional Law Society” (CLS) (https://www.instagram.com/p/CAuzTSqFZzu/).  Pada saat itu, pendaftar acara diskusi ini telah mencapai lebih dari 250 orang.
  • Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan: pembicara, moderator, serta narahubung.

Selain itu, berbagai terror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas “Constitutional Law Society” (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. 

Teror dan ancaman ini berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020, dan bukan lagi hanya menyasar nama-nama tersebut, tetapi juga anggota keluarga mahasiswa yang bersangkutan, termasuk kiriman teks berikut kepada orang tua dua orang mahasiswa pelaksana kegiatan:

  1. “Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya ******* Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas ***** (menyebut nama organisasi Islam besar)  klaten. Jangan main main pakk. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke polres sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya.” Teks ini dikirimkan oleh nomor +6283849304820 pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.17- 13.19 WIB serta
  2. “Bisa bilangin anaknya ga ya Bu? Atau didik anaknya Bu biar jadi orang yg bener. Kuliah tinggi tinggi sok Sokan ngurus negara bu. Kuliah mahal mahal Bu ilmu anaknya masih cetek. Bisa didik ga Bu? Saya dari ormas ********* (menyebut nama organisasi Islam besar) Klaten.
  3. Jangan macam macam. Saya akan cari *****. ***** kena pasal atas tindakan makar. Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *****.” Teks ini dikirimkan oleh nomor +6282155356472 pada Tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.24- 13.27 WIB.
  • Selain mendapat teror, nomor telepon serta akun media-sosial perorangan dan kelompok “Constitutional Law Society” (CLS) diretas pada tanggal 29 Mei 2020. Peretas juga menyalahgunakan akun media-sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi. Selain itu, akun instagram “Constitutional Law Society” (CLS) sudah tidak dapat diakses lagi.

Akhirnya demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020 siang, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×